Jakarta: Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Agenda melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana umat yang belum rampung pada Jumat, 8 Juli 2022.
 
“Iya diperiksa kembali, (waktunya) kayak kemarin jam 10.00-an WIB,” kata Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada Medcom.id, Senin, 11 Juli 2022.
 
Andri mengatakan ada dua orang lainnya dari pihak ACT yang juga diperiksa hari ini. Namun, Andri tak membeberkan identitasnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Hari ini termasuk (pemeriksaan) manajer operasional dan bagian keuangan ACT,” ungkap Andri.
 

Sebelumnya, Ahyudin diperiksa selama 12 jam pada Jumat, 8 Juli 2022, mulai pukul 10.30-22.30 WIB. Ahyudin mengaku belum dicecar soal keuangan ACT, melainkan baru terkait legalitas yayasan. Sedangkan Ibnu selesai diperiksa sekitar pukul 22.03 WIB pada Jumat, 8 Juli 2022.
 
Usai pemeriksaan, Polri mengungkap ketidakberesan lembaga filantropi ACT mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
 
“Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
 
Ketika dana bantuan tersebut masuk, Ahyudin menjabat merangkap ketua, pengurus, dan pembina di ACT. Sedangkan, Ibnu selaku ketua pengurus.
 
Lembaga filantropi tersebut juga menampung donasi Rp60 miliar per bulan. Total donasi itu langsung dipangkas 10-20 persen oleh ACT. Jumlah tersebut setara dengan Rp6-12 miliar.
 
Pemotongan tersebut untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut. Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi itu.
 

(DEV)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.