Jakarta: Penumpang kereta api (KA) jarak jauh diminta menunjukkan bukti vaksinasi ketiga atau booster mulai Minggu, 17 Juli 2022, sesuai persyaratan perjalanan terbaru dalam negeri. Bagi yang belum booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
 
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut aturan ini seiring terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
 
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19,” kata Joni melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 Juli 2022.
 

Joni mengimbau calon penumpang KA jarak jauh melakukan vaksinasi dosis ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19. KAI pun menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Berikut ini persyaratan perjalanan KA jarak jauh yang mulai diterapkan Minggu, 17 Juli 2022: 

  1. Penumpang sudah vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen
  2. Penumpang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam, dan antigen 1 x 24 jam.
  3. Penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam
  4. Penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil tes PCR dan antigen
  5. Penumpang usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam
  6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sedangkan, untuk syarat naik KA lokal dan aglomerasi ialah vaksin minimal dosis pertama. Tidak wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.