SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Selalu bersama-sama sebagai sepasang kekasih, DS (28) dan SA (26), asal Desa/Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung juga kompak terlibat jual beli narkoba jenis sabu. Tidak hanya itu, keduanya ternyata juga diduga mengedarkan pil double L sehingga terancam masuk bui bareng.

Keduanya ditangkap personel Satreskoba Polres Tulungagung dan diketahui menyimpan lebih dari 20 gram sabu. Polisi juga menyita barang bukti 3000 butir pil double L dari pasangan ini. Keduanya ditangkap polisi, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kedungwaru.

“Keduanya diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan juga obat keras berbahaya jenis pil dobel L,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Minggu (10/7/2022).

Anshori melanjutkan, penangkapan keduanya bermula dari aktivitas jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Kedungwaru. Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.

“Dari penyelidikan diketahui ada aktivitas mencurigakan keduanya, karena diduga selama ini mengedarkan sabu dan pil double L,” sambung Anshori.

Setelah melalui pengintaian panjang, polisi menggerebek rumah yang ditempati DS. Saat itu polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 19,04 gram. Lalu ditemukan pula pipet dengan sisa sabu di dalamnya. Dari pipet ini terkumpul sisa sabu 1,3 gram, sehingga total berat kotor 20,34 gram.

Masih di lokasi yang sama polisi menemukan 3000 butir pil double L dan uang Rp 200.000 sisa transaksi. “Yang lain ada timbangan digital untuk menakar berat sabu, HP yang dipakai transaksi, bong alat isap sabu dan korek api,” ungkap Anshori.

DS dan SA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung untuk penyidikan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.

Penyidik Satreskoba Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Ada pidana denda juga Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” papar Anshori.

Selain itu keduanya dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena diduga mengedarkan pil double L. Sesuai UU itu, keduanya diancam dengan pidana paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.