Dosen akan mendapatkan penilaian Beban Kinerja Dosen Sistem Informasi Sumberdaya (BKD Sister) yang maksimal dengan menyusun BKD tersebut. Semua laporan itu akan dilakukan untuk mengetahui, mengevaluasi, serta memastikan dosen sudah memenuhi seluruh BKD dengan semua aturan yang ditetapkan.
Nah, selama satu semester, dosen akan mendapatkan beban kerja minimal memenuhi 12 SKS dan maksimal 16 SKS. Dengan adanya BKD tersebut maka dosen akan mendapatkan penilaian yang jelas dan terstruktur.
Apa Itu Penilaian BKD SISTER?
Proses penilaian BKD biasanya akan dilakukan oleh asesor. Laporan dilakukan secara berkala oleh seorang dosen. Kemudian akan disusun di awal semester.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari hasil laporan tersebut, proses penilaian BKD akan dinilai dengan dua istilah, yaitu Memenuhi dan Tidak Memenuhi. Kriteria memenuhi akan didapatkan jika dosen mampu memenuhi beban 12 SKS- 16 SKS dalam pelaksanaan Tri Dharma dan tugas penunjang.
Dilansir dari laman Sevima, penilaian tersebut akan sedikit berbeda jika dosen jua memangku jabatan fungsional. Yaitu berkaitan dengan kewajiban untuk menghasilkan karya intelektual dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Jadi, selama tiga tahun dosen yang memangku jabatan fungsional tersebut (mulai dari Asisten Ahli hingga Guru Besar) memiliki kewajiban untuk menghasilkan karya intelektual. Untuk memenuhi penilaian BKD SISTER, dosen wajib memenuhi pelaksanaan tridarma dan tugas penunjang.
Selain itu, dosen juga harus memenuhi kewajiban tambahan terkait kepemilikan karya intelektual. Apabila dosen bisa memenuhi penilaian dari BKD tersebut, maka dosen akan mendapatkan reward berupa gaji atau tunjangan yang akan diberikan.
Baik itu tunjangan untuk dosen PNS atau tunjangan profesi (sertifikasi) bagi dosen yang sudah bersertifikasi.
Apa Saja Prinsip Penilaian BKD?
Setiap melakukan penilaian BKD, secara otomatis akan membahas mengenai asesor. Asesor sendiri merupakan seorang dosen yang sudah memenuhi kriteria untuk melakukan penilaian BKD di tingkat perguruan tinggi.
Ketika melaksanakan tugasnya, seorang asesor akan memiliki kode etik atau etika dalam melakukan penilaian yang perlu dipegang teguh. Dengan harapan, penilaian yang diberikan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
Sejumlah poin yang harus dipahami asesor:
- Menaati peraturan, menjunjung tinggi prinsip penilaian, dan melaksanakan proses penilaian dengan penuh tanggung jawab.
- Melakukan proses penilaian secara objektif dan profesional serta terbebas dari konflik kepentingan.
- Tidak melakukan penilaian BKD miliknya sendiri atau bertukar ganti dengan sesama asesor.
- Menolak segala macam bentuk tawaran atau imbalan yang terkait dengan proses penilaian.
- Menjalankan proses penilaian secara transparan dan akuntabel dengan memberikan laporan kepada pihak yang berwenang.
Tidak hanya memenuhi beberapa kewajiban dan etika di atas, seorang asesor juga memiliki kewajiban untuk menjunjung 6 (enam) prinsip penilaian.
Enam Prinsip Penilaian
- Profesionalitas, penilaian dilakukan oleh dosen yang kompeten sesuai bidang keahliannya.
- Objektivitas, penilaian dilakukan terhadap bukti-bukti yang dilaporkan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta dinilai dengan kriteria penilaian yang jelas.
- Berkeadilan, setiap laporan diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian yang sama juga.
- Akuntabilitas, pertimbangan dan hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggung jawabkan.
- Transparan dan bersifat mendidik, proses penilaian dapat dimonitor dan dikomunikasikan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam proses lebih efektif dan efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih baik.
- Otonomi dan jaminan mutu, proses penilaian dilakukan dengan menjunjung prinsip otonomi perguruan tinggi dan bertujuan meningkatkan mutu perguruan tinggi.
Seluruh prinsip tersebut wajib dipatuhi dan dijadikan sebagai acuan oleh para asesor. Sehingga saat penilaian bisa mengurangi tindak kecurangan.
Prosedur penilaian BKD
Prosedur yang harus dipenuhi saat penilaian BKD SISTER:
- Dosen menyusun laporan BKD dalam bentuk LKD di akhir semester yang formatnya sudah ditentukan dan bisa diunduh oleh dosen. Kemudian dosen menyerahkan hasil cetak LKD dari akun SISTER ke jurusan kemudian diteruskan ke fakultas dan unit evaluasi
- Dekan maupun pimpinan unit evaluasi BKD kemudian menugaskan asesor BKD, dimana satu LKD dinilai oleh 2 asesor. Hasil akhir penilaian adalah “M” untuk “Memenuhi” dan “TM” untuk “Tidak Memenuhi”
- Asesor menyerahkan hasil penilaian kepada dekan atau pimpinan unit evaluasi, menandatangani hasil penilaian, dan berita acara
- Dekan atau pimpinan unit evaluasi mengembalikan hasil penilaian “TM” kepada dosen yang bersangkutan untuk diperbaiki
- Dekan atau pimpinan unit evaluasi mengesahkan hasil penilaian BKD SISTER, menyusun rekapitulasi, dan melaporkan kepada rektor atau pimpinan satuan pendidikan tinggi
- Rektor atau pimpinan satuan perguruan tinggi mengesahkan rekap hasil penilaian, menandatangani SK penetapan penilaian dan penetapan pemberian tunjangan sertifikasi dan tunjangan kehormatan profesor, membuat surat pertanggungjawaban mutlak hasil evaluasi, dan mengirimkan kepada Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Seluruh proses penilaian BKD tersebut akan dilakukan setiap akhir semester. Sementara untuk kewajiban penilaian kepemilikan karya intelektual yang dilakukan setiap 3 tahun sekali. Sehingga saat di akhir semester, dosen memiliki agenda wajib yaitu melaporkan BKD.
Sementara dosen yang menjadi asesor, akan memiliki peran ganda. Dosen asesor tak hanya menjalankan tugas penilaian, namun dosen juga akan dinilai sesuai dengan prinsip penilaian yang berlaku.
(CEU)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.