redaksiharian.com, Jakarta – Indonesia bersama tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang dianggap melanggar kesucian situs suci di kompleks Al Aqsa.
Pernyataan bersama tersebut melibatkan menteri luar negeri dari Indonesia, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Mereka mengecam serangkaian tindakan pasukan Israel dan pejabat terkait yang terus memasuki area Al Aqsa, termasuk pengibaran bendera Israel di wilayah kompleks tersebut.
Selain itu, langkah Israel yang memperluas permukiman di wilayah pendudukan juga turut dikritik. Para menteri menilai keputusan menyetujui lebih dari 30 pembangunan permukiman baru sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, serta opini hukum dari Mahkamah Internasional pada 2024.
Dalam pernyataan itu, tindakan Israel disebut sebagai provokasi yang tidak dapat diterima, karena dianggap mengancam kesucian tempat ibadah serta memicu ketegangan di kawasan.
Negara-negara tersebut juga menolak segala bentuk perubahan terhadap status quo Yerusalem dan situs-situs suci di dalamnya, baik Islam maupun Kristen. Mereka menegaskan pentingnya menjaga kesucian serta perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah tersebut.
Peran khusus dinyatakan bagi pengawasan Hashemite atas situs-situs suci di Yerusalem, yang selama ini menjadi bagian dari pengelolaan historis kawasan tersebut.
Kompleks Al Aqsa yang memiliki luas sekitar 144 dunam atau 14,4 hektare merupakan area ibadah bagi umat Muslim. Pengelolaannya berada di bawah otoritas Waqf Yerusalem yang berada di bawah naungan Kementerian Wakaf Yordania.
Selain isu Al Aqsa, pernyataan bersama juga menyoroti meningkatnya kekerasan di wilayah Tepi Barat, termasuk serangan terhadap fasilitas pendidikan dan warga sipil Palestina. Mereka menyerukan agar pihak Israel bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Para menteri juga menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, serta menolak segala upaya aneksasi maupun pemindahan paksa penduduk Palestina.
Mereka menilai eskalasi tersebut dapat menghambat upaya perdamaian dan melemahkan solusi dua negara yang selama ini diupayakan secara internasional.
Dalam penutup pernyataan, para menteri kembali meminta komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan eskalasi dan memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional.
Mereka juga menegaskan dukungan penuh terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta membentuk negara merdeka berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.