SURYA.CO.ID, SURABAYA – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, karena menghalangi Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang menangkap Moch Subchi Al Tsani alias MSAT atau Mas Bechi, anak kiai Jombang  yang jadi tersangka pencabulan santriwati.

Satu orang di antaranya terlibat dalam upaya membantu MSAT melarikan diri dari pengejaran petugas. Bahkan sempat menabrak seorang petugas kepolisian pada Minggu (3/7/2022).

Sedangkan, empat orang sisanya merupakan bagian dari 321 orang yang berupaya menghalau kedatangan petugas ke area Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah untuk mencari MSAT, Kamis (7/7/2022).

Mereka ditahan oleh pihak Satreskrim Polres Jombang. Kelima orang loyalis MSAT itu, bakal dijerat Pasal 19 UU No 12 tahun 2022, tentang tindak pidana asusila. Khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik, dalam konteks ini, saat dilakukan proses hukum tahap dua, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Rencananya, siang hari ini akan kami lakukan penahanan, terhadap 5 tersangka,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Lalu bagaimana dengan nasib 317 orang yang ikut diamankan kemarin? Kombes Pol Totok mengatakan, mereka berstatus sebagai saksi dan dalam waktu dekat kurang dari 24 jam, bakal dipulangkan.

Tersangka kasus pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT saat digelandang masuk ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Tersangka kasus pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT saat digelandang masuk ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022). (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Baca juga: Anak Kiai Jombang yang Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati Dipenjara dalam Ruang Isolasi

Baca juga: Anak Kiai Jombang yang Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Baca juga: Usai Kasus Pencabulan yang Menjerat Anak Kiai Jombang Mencuat, Banyak Santri Dijemput Orang Tuanya

“Lalu, terhadap 315 orang yang kami amankan, statusnya masih saksi. Dan siang ini akan kami pulangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, proses upaya penangkapan paksa terhadap MSAT dilakukan oleh pasukan dari jajaran Ditreskrimum Polda Jatim sejak Kamis (7/7/2022) pukul 07.30 WIB.

Informasinya, dalam proses upaya penggeledahan dan penangkapan terhadap MSAT. Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi petugas.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, sejumlah orang yang diamankan itu, dibawa menggunakan mobil menuju ke Mapolres Jombang.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.