Jakarta:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal (Setjen) merumuskan kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jenis dan Tarif layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemendikbudristek.  Rancangan PP ini diuji publikkan untuk kedua kalinya, agar mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan.
 
Perumusan ini melibatkan publik, untuk memberi pemahaman kepada masyarakat luas tentang jenis dan tarif layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek. Harapannya, ketika RPP ini ditetapkan, publik telah memahami kebijakan ini secara baik.
 
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti mengatakan, dengan pelibatan publik dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kualitas kebijakan yang melibatkan publik. 





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Komunikasi Publik ini sangat penting sebagai salah satu rangkaian proses dalam penyusunan peraturan sebelum ditetapkan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas serta menciptakan kesepahaman antarpemangku kebijakan (stakeholders) yang terlibat dalam perumusan suatu peraturan,” terang Suharti dalam kegiatan Komunikasi Publik RPP Jenis dan Tarif Layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek, yang di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis, 7 Juli 2022.
 
Suharti menambahkan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memotret persepsi dan ekspektasi masyarakat.  Khususnya para pihak yang berkepentingan terhadap jenis dan tarif layanan PNBP ini.
 
“Saya harap, dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan layanan yang lebih berkualitas bagi satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek,” kata Suharti.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Faisal Syahrul menyampaikan,  komunikasi publik yang dilaksanakan hari ini digelar untuk yang kedua kalinya.  Sebelumnya, Kemendikbudristek telah melakukan uji publik (RPP) jenis dan tarif layanan PNBP pada 19 November 2021.
 
Hal ini merujuk pada Diktum Ketujuh Inpres Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian dan Lembaga.  Faisal menjelaskan bahwa jenis dan tarif layanan yang tercantum pada RPP jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kemendikbudristek adalah tarif tertinggi.
 
“Dan untuk tarif pada PTN merupakan tarif yang sudah berlaku selama ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor, terkait cagar budaya terdapat kenaikan dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” terangnya. 
 
Turut hadir dalam uji publik, Wakil Rektor/Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Akademik serta perwakilan mahasiswa pada Perguruan Tinggi dari Universitas Siliwangi, Institut Teknologi Sumatera dan Politeknik Media Kreatif (Luring), dan 10 perguruan tinggi.
 
Kemudian Kepala BPCB Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta serta Kepala Balai Konservasi Borobudur; Asisten Deputi Fiskal, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian.  Lalu Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu,  Kepala Biro Hukum Kemenkeu dan Kemendikbudristek, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek; Pemda Kabupaten Sragen, Sleman dan Semarang serta media massa. 
 
Baca juga: IPB dan KU Leuven Kembangkan Kerja Sama Double Degree di Bidang Social Security System
 

(CEU)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.