Jakarta: Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali mengalami perubahan. Pemerintah mengubah status PPKM di Ibu Kota menjadi level 1 mulai Rabu, 6 Juli 2022.
 
Sebelumnya, pemerintah menetapkan wilayah Jakarta naik ke PPKM Level 2 pada Senin, 4 Juli 2022. Namun, pemerintah menurunkan status PPKM di Jakarta menjadi level 1 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa, 5 Juli 2022
 
Inmendagri tersebut menjelaskan penyesuaian level tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, juga pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Alasan Jakarta Turun Status ke PPKM Level 1

Kepastian status PPKM di Jakarta menjadi level 1 dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil dan Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal. Menurutnya, penurunan level PPKM di Jakarta diputuskan setelah melewati beberapa pertimbangan. 
 

Salah satunya tren kasus covid-19 di wilayah aglomerasi yang telah mengalami penurunan. Selain itu, pemerintah melihat tingkat rawat inap dan kematian masih rendah serta terkendali di wilayah Jabodetabek.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level satu. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut,” kata Safrizal dikutip dari Antara pada Rabu, 6 Juli 2022.

Aturan PPKM level 1 di Jakarta

Dengan perubahan status PPKM di Jakarta dan sekitarnya tersebut, sejumlah aturan kegiatan masyarakat kembali berubah. Terutama mengenai kapasitas pengunjung di beberapa sektor. Kali ini, seluruh sektor sudah diizinkan untuk beraktivitas dengan kapasitas 100 persen.
 
Kapasitas mal/pusat perbelanjaan kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Begitu pula untuk perusahaan di sektor non esensial yang kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
 
Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung. Aturan serupa juga berlaku untuk aktivitas di warung makan/pedagang kaki lima.
 
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen. 
 
Selain itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
 

(PAT)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.