Jakarta: Tuduhan pegiat media sosial Faizal Assegaf terhadap Menteri BUMN Erick Thohir tak mengubah sikap Partai Amanat Nasional (PAN) merekomendasikan Erick sebagai calon presiden. Erick termasuk salah satu figur yang telah direkomendasikan Rakernas III PAN untuk diusulkan di pilpres 2024. 
 
“Atas kasus fitnah kepada Erick Thohir ini, tidak berpengaruh terhadap keputusan PAN,” kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Menurut Viva, sebagai pejabat negara dan publik, sudah menjadi risiko jika setiap kegiatan, pemikiran, tindakan, dan kebijakannya akan di nilai oleh masyarakat. Ada yang pro mendukung atau kontra menolak.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“PAN menilai bahwa Erick Thohir adalah figur yang memiliki integritas pribadi, pekerja keras, bertanggungjawab kepada keluarga, dan memiliki komitmen perjuangan untuk kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia,” kata Viva. 
 
Jika ada rencana menteri BUMN melaporkan seseorang ke aparat penegak hukum karena ada dugaan atas pelanggaran hukum, hal itu dijamin oleh konstitusi.
 
Setiap warga negara Indonesia, siapapun agama dan warna kulitnya, apapun posisi dan jabatannya, telah di jamin di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara.
 
“Oleh karena itu, PAN mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berucap di media sosial agar tidak melanggar UU ITE,” kata Viva. 
 
Baca: Faizal Assegaf Bakal Laporkan Erick Thohir Balik: Saya Lawan!
 
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan aktivis 98 Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri. Postingan Faizal dianggap sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. 
 
“Dasar laporan dari Pak Erick Thohir ini terkait dengan akun Instagram milik saudara Faizal Assegaf itu yang pada akunnya itu dia memasukkan video, yaitu video dari satu diskusi, di mana pembicaranya adalah advokat Kamaruddin Simanjuntak,” kata kuasa hukum Erick, Ifdhal Kasim, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Menurut dia, Faizal Assegaf menambahkan narasi dalam unggahan video wawancara dengan Kamaruddin. Ada dua kalimat yang dibubuhi dalam unggahan tersebut. 
 
Baca: Ketua GP Ansor: Pemfitnah Erick Thohir Tak Punya Akhlak
 
Pertama, Erick Thohir disebut banyak istri yang dinikahi secara gaib. Kedua, memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya.
 
“Jelas ya kedua kalimat ini tidak ada dari pernyataan rekan advokat Kamaruddin Simanjuntak, tapi ditulis sendiri oleh Faizal Assegaf melalui akun Instagram-nya tersebut,” ujar Ifdhal.
 
Faizal Assegaf dilaporkan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Namun, laporannya belum diterima Bareskrim Polri.
 

(ALB)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.