Jakarta: Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyebut banyak polisi hebat harus berurusan etik sampai ditaruh di tempat khusus karena ulah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Wahyu mengeklaim para polisi itu hebat karena pernah menjadi dosen mereka.
 
“Saya anggota Kompolnas dari pakar kepolisian unsur akademisi, itu mayoritas mantan mahasiswa saya. Mereka itu di kampus secara akademik bagus, kemudian saya pantau juga dalam kinerjanya mereka bagus. Artinya mereka-mereka ini polisi-polisi hebat dan muda-muda,” kata Wahyu dalam acara Crosscheck by Medcom.id bertajuk ‘Reformasi Tradisi ‘Geng Orang Siapa’ di Polri’ pada Minggu, 28 Agustus 2022.
 
Wahyu menilai para polisi itu terpaksa mengikuti perintah Sambo karena adanya kebiasaan buruk di Korps Bhayangkara. Kebiasaan buruk itu karena adanya kekuasaan besar yang tidak bisa dibantah oleh bawahan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Yang begitu superbody karena dia mulai jadi polisinya, jadi jaksanya jadi hakimnya sehingga semuanya takut,” ujar Wahyu.
 

Kekuasaan itu membuat muruah Polri dalam membimbing bawahannya menjadi lebih baik menghilang. Seharusnya, kata Wahyu, seorang senior polisi tidak boleh mengajarkan keburukan kepada juniornya.
 
“Konsep yang tadi harusnya membimbing junior, adik asuh, yang filosofinya untuk mengembangkan dia berkembang memahami kinerja polri menjadi keliru, yaitu harus ikut perintah atasan apapun dilakukan,” tutur Wahyu.
 
Kebiasaan ini disebut Wahyu sangat buruk. Pasalnya, bisa menjadi persekongkolan kejahatan  karena adanya ketakutan antara perintah senior terhadap junior di Kepolisian.
 
“Ini kan berarti ada problem mindset yang enggak terbentuk, mindset ini persoalan kultur, dan itu harus menjadi doktrin,” ucap Wahyu.
 
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terus memeriksa anggota dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jumlah anggota yang diperiksa bertambah dari semula 83 orang.
 
“Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Komplek Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Listyo mengatakan dari 97 personel itu, 35 di antaranya terbukti melanggar kode etik. Dengan rincian satu orang pangkat Irjen, tiga orang pangkat Brigjen, enam pangkat Kombes, tujuh pangkat AKBP, empat pangkat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dan dua Bharada.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.