Baliho dari dari salah satu tempat hiburan itu dipasang di sekitar Stadion Gajayana Kota Malang. Pada baliho tampak tulisan momen Womens Day Private Party atau pesta pribadi hari perempuan.
Tampak dari gambar baliho itu, seorang perempuan mengenakan pakaian mini terpampang jelas. Baliho itu juga menuliskan persyaratan khusus perempuan dewasa berusia 18 tahun ke atas dan tidak dipungut biaya untuk masuk ke sebuah tempat hiburan malam yang ada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang. Kegiatan itu berlangsung setiap Senin, sebagaimana diterangkan dalam baliho.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sedangkan bagi pengunjung lain tercantum nominal harga tiket masuk Rp100.000 dengan bonus mendapat dua buah minuman ringan yang salah satunya diduga kuat merupakan minuman beralkohol. Di baliho itu juga mencantumkan ajakan untuk minum minuman beralkohol dan menjauh narkoba.
‘Say no to drugs, say yes to alcohol,’ demikian tulis baliho tersebut dari gambar yang beredar.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat membenarkan mengenai baliho ajakan berpesta minuman beralkohol bagi perempuan dewasa dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang.
Pihaknya tak tahu kapan baliho itu terpasang. Namun ia memastikan baliho tersebut telah diturunkan tim Satpol PP Kota Malang, pasca mendapat laporan dari masyarakat.
“Kurang paham dipasang kapan. Cuma informasi masuk jam 8 pagi kemarin, jam 10 kita eksekusi (diturunkan),” kata, Kamis, 25 Agustus 2022.
Pasca-penurunan baliho ajakan pesta minuman beralkohol ini, Satpol PP mengagendakan pemanggilan pemilik tempat hiburan malam tersebut guna mengklarifikasi dari subtansi baliho dan perizinan usaha.
“Hari ini kita mengirim surat ke sana, terkait klarifikasi terkait dengan banner tersebut. Terkait perizinan, sama subtansinya. Kedua, nanti kita klarifikasi terkait izin usahanya, baik izin pariwisatanya maupun minolnya. Hari ini undangan klarifikasi sudah dikirim,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky Rudianto menjelaskan, pemanggilan kepada pemilik usaha tersebut untuk dimintai keterangan dan pendalaman adanya dugaan pelanggaran.
“Kami masih proses pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Masih pada proses pendalaman sejauh ini apakah ada pelanggaran. Sementara Masih perizinannya pemasangan reklame,”jelas Tri Oky.
(MEL)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.