Jakarta: Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sidang tersebut dipimpin atau diketuai perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik (KEPP) adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. “Pak Kabaintelkam (yang memimpin),” kata Dedi, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Sidang ini untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan pejabat Polri yang bertentangan dengan KKEP.
 
Sidang KKEP diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KKEP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
 
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
 
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen. Sehingga, pimpinan sidangnya adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
 
Pelaksanaan sidang etik Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR, pada Rabu, 24 Agustus 2022. Kapolri menyebutkan sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau tidak.
 
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 

Selain Ferdy, penyidik menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sidang Etik Tertutup

Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. Sidang dilangsungkan secara tertutup.
 
Sidang etik Polri ini juga diikuti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal dalam rangka memantau jalannya sidang. Anggota Kompolnas Poengky Indarti mendorong Polri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo.
 
“Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat),” kata Poengky.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.