Jakarta: Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) angkat bicara terkait penarikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR. Mereka menyarankan agar Fadel fokus menyelesaikan masalah utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum lunas atas nama bank yang dimilikinya yakni Bank Intan.
 
Ketua Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD Bustami Zainudin mengatakan keputusan penarikan Fadel Muhammad sudah menjadi keputusan kolektif DPD RI. Keputusan ini diambil dalam forum tertinggi yakni Sidang Paripurna ke-2 DPD RI masa sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
 
“Dari 136 anggota DPD, 96 anggota menginginkan Pak Fadel diganti. Dari perspektif saya, sebaiknya Pak Fadel menerima ini dan segera fokus menyelesaikan masalahnya dengan Satgas BLBI,” kata Bustami, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Agustus 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bustami menjelaskan Pansus BLBI DPD bekerja berdasar temuan BPK dan Kemenkeu. Karenanya, pada 10 Agustus lalu, Pansus BLBI DPD memanggil Fadel Muhammad untuk dikonfirmasi mengenai data Kemenkeu dan BPK terkait soal BLBI yang diterima Bank Intan.

Pasalnya, dalam data Kemenkeu dan BPK, disebutkan per Desember 2020 Bank Intan masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp136,43 Miliar. Namun kepada Pansus BLBI DPD, Fadel menegaskan masalah utang BLBI Bank Intan sudah selesai.
 
Sayangnya, pengakuan Fadel ini tidak didukung oleh bukti yakni Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). “Bapak Fadel mengeklaim kasus Bank Intan terkait utang BLBI sudah selesai dan bahkan sudah ada Peninjauan Kembali (PK) dari MA. Akan tetapi, data Kemenkeu bilang sebaliknya. Makanya, kita konfrontir soal data ini,” ucapnya.
 
Berdasarkan pengakuan saat dipanggil Pansus DPD RI, Fadel mengatakan, utangnya sebagai pemegang saham Bank Intan sudah selesai karena sudah menang di pengadilan sampai tingkat MA. Akan tetapi, dia tidak bisa membuktikannya melalui surat keterangan lunas.
 
“Padahal kalau dia bisa tunjukkan SKL dan tidak bermasalah secara hukum, baru bisa kita nyatakan clear. Gugatan di pengadilan untuk apa? Karena itu DPD menonaktifkan Pak Fadel agar masalah hukum Beliau ini clear dulu. Sama Satgas BLBI dibereskan dulu, utangnya dilunasi dulu. Sebagai pimpinan MPR masak bermasalah hukum? Kan tidak bisa,” papar Bustami.
 
Anggota DPD Darmansyah Husein menambahkan sebagai penerima fasilitas BLBI di 1997/1998 yang lalu, Fadel sebagai pemegang saham Bank Intan menerima BLBI senilai Rp1,4 triliun. Bahkan dari data Kemenkeu RI cq Tim Keppres BLBI di 2021, Fadel dinyatakan masih belum melakukan pelunasan kewajiban fasilitas BLBI.
 
Yang masih harus dipenuhi para pemegang saham Bank Intan, termasuk Fadel senilai Rp125 miliar. “Tetapi kepada Pansus BLBI DPD, Fadel menyanggah Bank Intan menerima fasilitas BLBI senilai Rp1,4 triliun namun mengakui menerima Rp150 miliar dan sudah lunas. Ini kan artinya belum clear, karena BPK dan Kemenkeu menyatakan sebaliknya,” tutup Darmansyah.
 

(ABD)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.