“Benny K Harman, dari Partai Demokrat mengusulkan Kapolri diganti dengan Mahfud MD, karena sudah tidak percaya pada pihak kepolisian. Ini tentu aneh, karena semua yang terjadi saat ini murni kerja pihak kepolisian, bukan pihak lain. Apakah Benny tidak mengikuti atau memang dia tidak mengerti masalahnya?,” kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Teddy menilai apa yang disampaikan Benny sudah keluar dari koridor hukum. Pernyataan tersebut lebih kental ke nuansa politisnya. Pernyataan ini sengaja dibuat untuk mendiskreditkan kepercayaan publik kepada Polri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Ini yang saya katakan, jika kasus sudah merembet ke urusan politik, jadinya tidak sehat. Kenapa? Karena akan berbicara sesuai dengan narasi yang dipercaya masyarakat, bukan berbicara sesuai dengan substansi dan keilmuan. Bagaimana bisa dia tidak tahu bahwa pihak kepolisian yang bekerja?,” jelasnya.
Menurut Teddy, apa yang disampaikan Benny semata hanya untuk mendapatkan simpati publik. Benny katanya hanya merangkum narasi yang ada di media sosial.
“Seharusnya sebagai politisi partai politik, di mana berdasarkan UU Partai Politik, wajib memberikan pendidikan politik ke masyarakat. Walaupun dianggap tidak populer, tapi wajib memberikan gambaran yang tepat, bukan malah ikut dalam narasi tersebut. Itulah pendidikan politik,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD membahas pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (J). Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan karena kasus tersebut.
“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.
Penonaktifan tersebut karena Mabes Polri dianggap telah membohongi publik. Yakni, memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian Brigadir J.
(WHS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.