“Yang jarinya itu adalah arah alur lintasan anak peluru, jelas sekali peluru keluar mengenai jarinya. Jadi itu memang alur lintasan, kalau bahasa awamnya mungkin tersambar ya seperti itu,” kata ketua tim dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
Ade mengatakan ada dua jari tangan kiri yang mengenai tembakan keluar. Yakni jari kelingking dan jari manis. Namun, dia tidak bisa memastikan luka patah itu terjadi saat melindungi diri atau tidak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kalau melindungi diri atau enggak saya enggak tahu, tapi memang sesuai analisa kami terkait lintasan anak peluru itu juga memang sesuai dengan arahan lintasannya ketika keluar dari tubuh tersebut,” ungkap Ketua Umum PDFI itu.
Ade memastikan tidak ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul di tubuh Brigadir J. Melainkan hanya luka tembakan. Menurut dia, ada lima luka tembakan masuk dan empat keluar.
“Itu ada empat tembakan (keluar) dan ada satu yang bersarang, sesuai dengan trajektorinya dari alurnya itu kita bisa tentukan ada yg bersarang di dalam tubuh. Yang bersarang ada di tulang belakang,” beber Ade.
Informasi jari tangan Brigadir J patah pertama kali dibongkar pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya, informasi itu didapat dari dua dokter perwakilan keluarga yang ikut masuk ruang autopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022.
“Pergelangannya patah, enggak tahu siapa yang patahin. Kemudian jari-jari ini dipatah-patahin. Jari kelingking, jari manis dipatah-patahin. Kemudian juga luka, ini jauh dari peluru. Peluru tadi kan di kepala, di leher, di dada, sama pergelangan. Kenapa ini luka di sininya? Kenapa ini patah?,” ucap Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022.
Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Sambo adalah otak penembakan tersebut.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
(AGA)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.