Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) mengendalikan inflasi di daerah. Tito pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah Jumat, 19 Agustus 2022.
 
“Surat tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah,” ujar Tito melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota, mengoptimalkan anggaran APBD untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi. Selain itu, menjaga kestabilan harga pangan, serta ketersediaan bahan pangan, terutama dengan bekerja sama antardaerah. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pemda juga diminta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang rentan terdampak inflasi di masing-masing daerah. Apabila kebutuhan anggaran tersebut belum tersedia, maka daerah dapat menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pergeseran anggaran. 
 
Tito menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah (Pemda) dengan Tim Pengendali Inflasi di tingkat daerah maupun pusat. Pasalnya, langkah tersebut selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo. 
 
“Adapun surat edaran tersebut merupakan bentuk respons cepat Kemendagri dalam membantu menyelesaikan permasalahan inflasi di tingkat daerah. Upaya ini penting mengingat permasalahan inflasi sudah menjadi perhatian global,” ujar dia.
 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menegaskan dalam menanggulangi inflasi di daerah, kepala daerah dapat menggunakan dua sumber anggaran. Pertama, anggaran dari kegiatan yang sudah dialokasikan pada APBD dan dapat dianggarkan dalam perubahan APBD. Kedua, kebutuhan anggaran tersebut dapat menggunakan alokasi BTT. 
 
“Penggunaaan BTT dapat dilakukan dengan cara menggeser anggaran kepada perangkat daerah terkait melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penjabaran APBD,” ujar Fatoni
 
Ia mengatakan Kemendagri juga telah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Langkah ini dilakukan agar daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan tersebut dalam rancangan APBD yang saat ini sedang dalam proses penyusunan. 
 
“Upaya ini untuk menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil. Hal ini termasuk untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa agar terjangkau oleh masyarakat,” ungkap Fatoni.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.