Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) sebagai tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung Tahun 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung, Bali; dan Bandung, Jawa Barat.
 
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status
perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022.
 
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY); Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


KPK menangkap para tersangka setelah menerima laporan tindak pidana korupsi pukul 21.00 WIB pada Jumat, 19 Agustus 2022. Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.
 
Heryandi ditangkap di Lampung. KPK merampas bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.
 
Semester, Karomani, dan Basri ditangkap di Bandung. KPK membawa bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar.
 
“Sedangkan AD ditangkap di Bali,” ujar Asep.
 

Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp4,4 miliar.
 
Pada perkara ini, Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.