Jakarta: Sejumlah artikel menjadi yang terpopuler di Kanal Nasioal Medcom.id sepanjang Jumat, 19 Agustus 2022. Mulai dari kemunculan konsorsium judi Irjen Ferdy Sambo hingga sanksi etik bagi penyelenggara pemilu jika terbukti bergabung dengan partai politik.

Berikut tiga berita terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id:

1. Muncul Konsorsium Judi Ferdy Sambo, Kapolri: Kapolres, Direktur, Kapolda Saya Copot

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas terhadap anggotanya yang tindak pidana perjudian. Jabatan atau pangkat anggota apa pun yang terlibat perjudian bakal dihukum.
 
“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Agustus 2022.
 

Listyo mengatakan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk memberantas habis tindak pidana perjudian. Sasarannya, bukan hanya pemain dan bandar namun juga oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
 
Selengkpanya baca di sini

2. Indonesia Sudah Baik Tangani Covid-19, Masyarakat Diminta Tak Terlena

Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang terbaik dalam pengendalian covid-19. Meski begitu, capaian ini jangan sampai membuat masyarakat terlena karena penularan covid-19 di negara lain masih naik turun. 
 
“Pengendalian dari sisi positivity rate dan kasus harian, Indonesia sebagai negara dengan penduduk sangat besar, saya kira kita sebagai salah satu yang terbaik. Itu kita akui dan syukuri,” kata Rahmad, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Demikian juga dengan program vaksinasi nasional. Indonesia termasuk salah satu negara dengan capaian vaksinasi nasional terbanyak.
 
Selengkapnya baca di sini

3. Sanksi Etik Menanti Penyelenggara Pemilu yang Terbukti Menjadi Kader Parpol

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan penyelenggara pemilu yang terbukti menjadi anggota partai politik (parpol) akan disanksi etik. Persoalan itu nantinya diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
“Artinya, jelas syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu itu tidak boleh dia sebagai anggota parpol secara otomatis dia saat (menjadi penyelenggara) itu membohongi kalau masih menjadi anggota parpol,” ujar anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.
 

Tim seleksi penyelenggara pemilu, kata Puadi, tidak dapat memastikan setiap calon penyelenggara pemilu tidak menjadi kader parpol. Sehingga, terdapat persyaratan sebagai anggota penyelenggara pemilu tidak menjadi kader parpol dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selengkapnya baca di sini
 
Artikel di Kanal Nasional Medcom.id terus diperbarui. Klik di sini untuk mengikuti perkembangan informasinya.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.