Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan laporan dugaan penyelewengan yang dilakukan perusahaan milik dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, tidak jelas. Pelaporan disebut tidak jelas lantaran tak kunjung memberikan informasi yang dibutuhkan.
 
“Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas, dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Ghufron mengatakan data pendukung laporan belum diberikan secara lengkap. Khususnya terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dari unsur penyelenggara negara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Sehingga, sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan. Karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut,” ucap Ghufron.
 
Ia menambahkan laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi itu disebut sebagai relasi bisnis. Sekaligus bukan saat menjadi penyelenggara negara.
 

Gibran dan Kaesang diduga telah menerima kucuran dana sebesar Rp99,3 miliar dari petinggi PT SN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan pada 2015. Sementara, Gibran yang kini menjadi penyelenggara negara atau sebagai Wali Kota Solo menjabat sejak 2021.
 
“Jadi sesungguhnya yang dilaporkan asumsinya adalah ini sama-sama sebelum menjadi pejabat negara ya, relasinya relasi bisnis. Tetapi yang dilaporkan karena kemudian yang diajak kerjasama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan,” ucap Ghufron.
 
Gibran dan adiknya Kaesang dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ubedilah melaporkan kedua anak Kepala Negara atas kaitannya dengan dugaan KKN relasi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
 
Laporan disampaikan ke KPK pada 10 Januari 2022 dan diverifikasi pada 26 Januari 2022. Lembaga Antikorupsi juga telah menemui pelapor dalam rangka meminta klarifikasi terkait laporan tersebut.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.