Surabaya: Satu orang saksi yang dimintai keterangan dalam sidang kasus pencabulan santriwati memberatkan terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Saksi sekaligus korban ini mengaku berada di lokasi saat kejadian.
 
“Saksi mengetahui langsung, karena pada saat kejadian dilakukan, saksi ini ada di situ. Tahu dan mengalami sendiri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus, usai sidang, Jumat malam, 19 Agustus 2022.
 

Tengku menjelaskan saksi mengaku berada di tempat yang sama dengan korban. Kesaksian itu diakui Firdaus memperkuat dakwaan. “Saksi ini memperkuat pembuktian. Karena mendengar dan melihat lansgung dari korban,” jelasnya.
 
Saat memberikan keterangan pun, kata Firdaus, saksi merupakan sosok yang kuat dan tangguh dengan kesaksiannya. Bahkan saksi menyatakan hal itu dengan tegas dan lantang. “Psikologisnya baik dan sehat. Pertanyaan dijawab dengan baik, dan itu memperkuat pembuktian,” ungkapnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam seminggu terakhir, sidang kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang tercatat sudah berlangsung selama tiga kali. Sidang pertama dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022.
 
Kemudian dilanjutkan pada Kamis dan Jumat (18-19 Agustus). Tiga jadwal sidang itu merupakan agenda pemeriksaan saksi. Dari tiga sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung, baru 3 orang yang diperiksa.
 
“Satu orang adalah saksi korban. Dua lainnya saksi yang memperkuat dakwaan,” beberrnya.
 
Hingga saat ini, baru tiga dari lima saksi yang dijadwalkan diperiksa pada pekan ini. Sementara dua saksi lainnya dilanjukan pada pekan depan. Hal ini molor dari semestinya, karena pertanyaan yang diberikan kepada saksi terlalu panjang.
 
“Karena memang pemeriksaan saksi yang ini tadi (yang diperiksa hari Jumat) lumayan panjang bebannya. Akhirnya majelis stop pukul 19.30 WIB. Dan sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan,” ujarnya.
 
Hakim Tolak Sumpah Mubahalah Bechi
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak Sumpah Mubahalah yang diajukan terdakwa pencabulan santri Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau  Bechi. Alasan utama penolakan berkaitan dengan ketidaksesuaian dengan hukum Indonesia.
 
“Sumpah Mubahalah itu masuk hukum Indonesia nggak?. Kan enggak, jadi ya wajar kalau hakim menolak,” kata Tengku.
 
Sumpah Mubahalah itu, kata Firdaus, merupakan sistem yang bekerja di luar hukum. Sementara hukum Indonesia tidak mengenal sistem tersebut. “Hukum di Indonesia gak mengenal Sumpah Mubahalah, karena itu di luar hukum. Makanya ditolak,” ujarnya.
 
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, akan dilanjutkan pada Senin, 22 Agustus 2022. Saat ini tersisa dua dari lima saksi yang semula dijadwalkan pemeriksaan sidang pekan ini tuntas, namun molor.
 
“Maka itu, sidang akan dilanjutkan pada Senin depan mulai dari jam 07.30 WIB di Ruang Cakra PN Surabaya,” ujarnya.
 
 
 

(DEN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.