Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut dugaan penggasakan empat rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan total uang mengalir Rp200 Juta. Sejumlah rekening diblokir. 
 
“Terkait dengan hal tersebut kita sudah blokir rekening untuk proses tindak lanjut dan kita terus melakukan koordinasi dengan penyidik,” kata juru bicara PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Agustus 2022. 
 
Natsir tak memastikan waktu pemblokiran. Hanya dia menyebut tindakan itu dilakukan setelah isu penggasakan empat rekening Brigadir J beredar di masyarakat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Natsir juga belum dapat memastikan jumlah rekening yang diblokir. Begitu pula nama pemilik rekening tersebut.
 
“Saya belum bisa jawab sekarang karena masih terus berproses,” ungkap dia. 
 
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku akan mendalami dugaan penggasakan empat rekening almarhum Brigadir J. Pendalaman dilakukan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penanganan kasus penembakan Brigadir J. 
 
“Kalau ada ya didalami oleh tim,” kata Jenderal bintang dua itu.
 

Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Irjen Ferdy Sambo menggasak empat rekening Brigadir J. Uang almarhum Brigadir J mengalir ke rekening Sambo mencapai Rp200 juta. 
 
“Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta,” kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri. 
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.