“Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai,” ujar anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Agustus 2022.
Totok menambahkan pihaknya belum dapat menerima pengajuan sengketa dari ketiga parpol tersebut. Sebab, seluruhnya belum memenuhi persyaratan dalam mengajukan sengketa.
“Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu surat keputusan (sk) atau berita acara,” terangnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, KPU baru memberikan surat tanda bahwa parpol tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Totok mempersilakan apabila ketiga parpol itu mau mengajukan dugaan pelanggaran administrasi. “Makanya tadi kita konsultasi kalau mau mengajukan silakan mengajukan ke pelanggaran administrasi. Jadi mereka konsultasi juga ke pelanggaran,” terangnya.
KPU menyatakan ada 16 parpol yang tidak lengkap dokumen pendaftarannya. Data ini dapat setelah KPU selesai mengecek kelengkapan berkas dokumen pada 13.20 WIB, Selasa, 16 Agustus 2022.
Dokumen 16 parpol tersebut dikembalikan KPU karena dinyatakan tidak lengkap. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan dari 16 parpol itu, 11 di antaranya mendaftar di hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022.
“Ada yang sudah mepet-mepet jam terakhir pendaftaran,” ungkap Hasyim.
Berikut ini daftar 16 parpol berkasnya dinyatakan tidak lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesi
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan.
(ADN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.