Kolaka: Panglima Kodam (Pangdam) XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Muhammad menyoroti aktivitas penambangan nikel ilegal yang terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pasalnya, aktivitas penambangan nikel ilegal sangat merugikan negara hingga triliunan rupiah, baik dari sisi ekonomi maupun ekologi.
 
Salah satu yang menjadi sorotan Pangdam terkait aktivitas pertambangan nikel ilegal dalam kawasan hutan produksi yang dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Desa Muara Lapao pao Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Perusahaan itu diketahui sebelum dicabut, hanya mengantongi izin batuan, namun dalam kenyataannya melakukan penambangan nikel ilegal.
 
“Saya minta aparat yang punya wilayah hukum, mulai dari Polres, Gakum Kehutanan dan Pengawas Kelautan atau Polsus PWP3K maupun Kejaksaan, serta Instansi terkait untuk bertindak tegas,” kata Pangdam Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Muhammad, di sela-sela kunjungannya saat meninjau Proyek Strategis Nasional (PSN) fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group di blok Lapao-lapao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dikutip dalam keterangan tertulisnya Rabu, 17 Agustus 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Pangdam, aktivitas pertambangan nikel ilegal seperti ini harusnya tidak dibiarkan dan perlu segera diusut. “Tindakan semacam ini kan sama dengan melawan Pemerintah. Bayangkan, kalau sudah tidak ada izin, areal hutan ditambang secara illegal, laut ditimbun untuk membuat jalan operasinya,  ini sangat merugikan negara. Saya yakin ini ada oknum yang membekingi. Nah, kita kan negara hukum, tidak boleh hal itu terjadi,” tegasnya.
 

Untuk mengusut praktek pertambangan ilegal itu, kata Pangdam, ia telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi. “Saya sudah perintahkan kepada Komandan Kodim (Dandim Kolaka) agar segera  melakukan investigasi dan koordinasi dengan Komandan Korem (Danrem) dan instansi terkait. Kalau itu tidak dihentikan, itu sudah sangat merugikan negara. Bayangkan negara dirugikan dari segi pajak maupun pendapatan negara bukan pajak serta kerusakan lingkungan dan ekologi yang parah,” jelasnya.
 
Pangdam menegaskan akan memfokuskan perhatian terhadap aktivitas pertambangan nikel ilegal, kerena tambang batuan mengolah nikel secara ilegal dalam kawasan hutan produksi. Selain penindakan secara hukum, pihaknya juga akan intens melakukan edukasi.
 
“Saya kira ini tanggung jawab wilayah hukum disini. Tapi nanti dengan adanya ini mungkin kita harus mengedukasi, sosialisasikan aturan. Ini harus ditangani dan tidak bisa dibiarkan seperti ini,” ujarnya.
 
Sebelumnya, penangkapan tambang ilegal dalam kawasan hutan produksi terus digalakkan oleh tim operasi yang terdiri atas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra, namun penambangan nikel ilegal PT Babarina Putra Sulung yang telah berlangsung cukup lama di Desa Muara Lapao pao Kec. Wolo Kab. Kolaka.
 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun telah menandatangani 19 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemerintah menekankan pencabutan itu tidak ditujukan kepada satu kelompok tertentu melainkan merata.
 
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendesak Polri untuk menindak perusahaan yang dianggap tidak lagi memiliki wewenang melakukan penambangan. Adapun izin yang dimiliki PT BPS telah dicabut sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi terkait penataan perizinan sektor pertambangan minerba ditindak lanjuti Kementerian Investasi/BKPM mencabut 39 IUP di Sulawesi Tenggara sesuai surat nomor 66/A.9/B.3/2022 tanggal 11 Maret 2022, salah satunya PT BPS di Kolaka.
 
Pencabutan IUP Batuan PT BPS oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Energi dan Sumber Daya Mineral pada 18 Februari 2022. Namun aktivitas penambangan nikel ilegal PT BPS terus berlangsung, malah semakin marak melakukan penambangan nikel secara melawan hukum dalam kawasan hutan produksi di Desa Muara Lapao pao, Kec Wolo Kabupaten Kolaka.
 

(AHL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.