Jakarta: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Pemeriksaan saksi guna membuat terang perkara. 
 
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu TTG selaku Direktur PT Seberida Subus dan Direktur PT Panca Argo Lestari,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.
 
Lalu, EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra. Kemudian, PA selaku Managing Director PT Duta Palma Nusantara. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. 
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menuturkan PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.095 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas kepemilikan perusahaan tersebut. PT Duta Palma tak mengantongi surat-surat dalam mengelola lahan itu. 
 
Burhanuddin mengatakan penyidik Kejagung telah menyita 37.095 hektare lahan tersebut. Penyitaan itu dititipkan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V di Riau.
 
Dia menyebut lahan itu akan dikelola oleh negara. Berdasarkan informasi, aset pendapatan dari perkebunan itu dalam sebulan dapat mencapai Rp600 miliar. Belum ada tersangka dalam kasus ini. 

Untuk diketahui, KPK juga tengah menangani kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi. 
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. 
 
Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi. Pertanggungjawaban pidana juga dikenakan pada korporasi.
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.