Jakarta: Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dituding memberikan perlakuan tidak baik terhadap istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi dalam acara di Magelang, Jawa Tengah. Hal inilah yang dijadikan Ferdy sebagai alasan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
 
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menilai alasan Ferdy terasa janggal. Menurut Kamaruddin, tidak ada permasalahan antara Putri dengan Brigadir J.
 
Bahkan, Putri membanggakan Brigadir J kepada adik almarhum, yakni Bripda LL Hutabarat. Pada satu momen, Putri memotret Brigadir J yang tengah menyetrika baju yang kemudian dikirimkan kepada LL.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Lihat abang kau ini, rajin sekali. Dia multitalenta sampai bingung mau dikasih gaji berapa karena banyak yang dikerjakan. Artinya di situ Ibu Putri tidak ada masalah toh?” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus 2022.
 
Kamaruddin mengatakan konteks kejadian di Magelang ialah ulang tahun pernikahan Ferdy dan Putri yang ke-22. LL turut mengucapkan selamat bahkan diajak Putri menyusul ke Magelang. Namun LL tidak bisa lantaran sedang bertugas.
 
“Artinya (psikis Putri) tidak terguncang toh? Artinya ibu itu normal-normal saja,” papar dia.

Putri dan Ferdy bertengkar 

Sebaliknya, menurut Kamaruddin, Putri justru memiliki permasalahan dengan suaminya, Ferdy Sambo. Keduanya sempat bertengkar dalam acara ulang tahun pernikahan mereka. Ferdy pun langsung meninggalkan acara itu.
 
“Dengan meninggalkan istri maupun anak dan ajudan. Si ibu juga pulang dari situ happy,” tutur Kamaruddin.
 
Menurut Kamarudin, perkara mulai muncul saat Brigadir J tiba di Jakarta. Sambo bertanya soal sesuatu di Magelang.
 
“Dialah (Ferdy) yang ada sesuatu dengan ibu (Putri) dan sesuatu dengan si ‘cantik’. Kalau almarhum (Yosua) tidak ada apa-apa,” ucap dia.

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka

Ferdy ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengaku menjadi otak pembunuhan tersebut.
 
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo sebagai tersangka. Bharada E bertugas menembak, Bripka RR dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
 

(PAT)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.