Jakarta??: Di tengah positifnya penerimaan terhadap aset kripto, investor justru mulai khawatir dengan tingkat keamanan yang dimiliki investasi ini. Mulai dari keamanan pedagang aset kripto, aset yang akan diinvestasikan, hingga regulasi yang mengatur untuk memberikan perlindungan bagi investor.
 
Di Indonesia, investor aset kripto tercatat terus mengalami pertumbuhan meskipun investasi ini dikenal dengan volatilitasnya yang tinggi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor kripto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi Rp212 triliun. 
 
CMO Pintu Timothius Martin mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan bagi investor untuk mempertimbangkan aspek keamanan dalam investasi kripto. Dari sisi legalitas, pedagang aset kripto wajib terdaftar di Bappebti dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Faktor berikutnya adalah kita lihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset kripto itu sendiri, dan bisa kita nilai juga dari feedback yang diberikan oleh user. Beberapa faktor tersebut minimal bisa kita lakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
 
Ia menjelaskan, Pintu sebagai pedagang fisik aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia terus meningkatkan keamanan aset milik para investor. Pihaknya bekerja sama dengan kustodian kelas dunia untuk menjaga aset kripto milik pengguna yang ada di aplikasi tersebut.
 
“Berbagai kustodian ini menyimpan aset di cold wallet, sebuah tempat penyimpanan aset kripto yang bersifat offline atau tidak terhubung dengan internet. Maka itu, aset yang ada di Pintu memiliki tingkat keamanan berstandar kelas dunia sehingga belasan juta investor kripto di Indonesia tidak perlu khawatir tentang keamanan asetnya,” ungkapnya.
 

General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo mengungkapkan, pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset kripto melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021. Dari sisi perpajakan, investasi kripto telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku sejak 1 Mei 2022.
 
“Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional perusahaan. Dari segi aturan aspek legalitas, keamanan, dan pengawasan telah didesain lebih canggih oleh Bappebti untuk memastikan keamanan secara menyeluruh bagi investor maupun pedagang aset kripto,” ujar dia. 
 
Selain pertumbuhan jumlah investor, calon pedagang fisik aset kripto juga terus meningkat. Bappebti mencatat pada akhir 2021 calon pedagang fisik aset kripto baru berjumlah 11 perusahaan. Namun kini jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat, yaitu menjadi 25 perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti.  
 
“Pasang surut industri kripto dengan banyaknya kejadian yang terjadi di lokal maupun global merupakan sebuah fase yang umum terjadi di industri finansial, apalagi kripto masih terbilang cukup baru usianya dibandingkan dengan instrumen aset keuangan lainnya. Prinsipnya untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan kita perlu kembali ke fundamental, baik itu fundamental dari sisi aset yang diinvestasikan, regulasi, hingga fundamental exchange itu sendiri,” tutup Timo.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.