“Kosmetik ilegal itu ditemukan dalam operasi penindakan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru pada Kamis, 11 Agustus 2022, dengan Direktorat Intel Badan POM, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Direktorat Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru serta Satpol PP Provinsi Riau,” kata Yosep Riawan di Pekanbaru, Selasa, 16 Agustus 2022.
Yosep mengatakan operasi penindakan merupakan wujud komitmen Badan POM dalam pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko pada kesehatan dengan menyasar lokasi operasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menyebutkan lokasi operasi ada 4 titik yang diindikasikan sebagai tempat tinggal, tempat produksi, dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal, yaitu di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
“Dilakukan pendalaman terhadap target operasi ini selama 2 bulan dengan melibatkan Direktorat Intel Badan POM. Dari 4 titik target, pemilik dan barang bukti ditemukan pada 2 titik sasaran,” ucapnya.
Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 7 saksi dan 1 ahli. Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial TF, usia 45 tahun, yang merupakan pemilik usaha sekaligus pemilik kosmetik ilegal tersebut.
Ia mengatakan tersangka telah melakukan kegiatan mengedarkan kosmetik ilegal sejak tahun 2018 yang diedarkan melalui online ke seluruh Indonesia dengan omzet rata-rata per bulan sebesar mencapai Rp120 juta-Rp200 juta.
Baca: Pemkot Palembang Pastikan Makanan di Pasar Tradisional 99% Bebas Formalin
“Tersangka juga memproduksi kosmetik ilegal, hal ini diindikasikan dengan temuan bahan baku, antara lain serbuk hydroquinone, ammonia, alkohol, PEG, Amphitol, Ascorbic Acid, sediaan krim racikan kemasan 25 L, dan lainnya serta temuan bahan kemas,” ucap Yosep.
Beberapa kosmetik yang diproduksi TF, antara lain CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen Plus Vit E Day n Night Cream, Collagen Plus Vit E Night Cream, Temulawak Cream 701, Paket Krim HN, dan Paket Krim Tabitha.
Penggunaan kosmetika yang mengandung merkuri dan hidrokinon, dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencetus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin).
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar,” jelas Yosep.
(NUR)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.