SURYA.CO.ID, NGANJUK – Meski lambat namun pasti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi dan validasi data usulan calon anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. Hal itu setelah KPU Nganjuk menerima surat permohonan verifikasi dan validasi untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD Nganjuk.

Ketua KPU Nganjuk, Pujiono menjelaskan, pihaknya menerima surat permohonan verifikasi dan validasi data perolehan suara calon pengganti anggota DPRD Nganjuk, Jumat (12/8/2022) sore. Selanjutnya proses verifikasi dan validasi tersebut akan selesai dilakukan paling singkat dalam lima hari kerja.

“Mungkin dalam pekan ini proses validasi dan verifikasi perolehan suara calon pengganti anggota DPRD Nganjuk dari Partai Hanura sudah selesai dan langsung kami kirim ke DPRD Nganjuk,” kata Pujiono, Senin (15/8/2022).

Dijelaskan Pujiono, data sementara untuk calon pengganti anggota DPRD Nganjuk dari Partai Hanura yakni calon yang memperoleh suara terbanyak kedua di bawah anggota DPRD yang mengundurkan diri.
Yakni atas nama Afif Singgih Nurhasan dari Dapil 3 Nganjuk dengan perolehan suara dalam Pemilu mencapai 1801 suara. Hanya saja, saat ini untuk memastikan data tersebut, masih terus dilakukan pemeriksaan oleh tim KPU.

Di samping itu, dikatakan Pujiono, KPU juga masih menunggu beberapa persyaratan yang masih diminta ke Partai Hanura untuk melengkapi data hasil verifikasi dan validasi dalam rangka PAW anggota DPRD Nganjuk.

“Kalau tidak salah sore ini DPC Partai Hanura akan membawa kekurangan dan kelengkapan dokumen untuk melengkapi hasil verifikasi dan validasi data yang kami lakukan,” ujar Pujiono.

Sementara Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya menerima dua surat sekaligus dari Partai Hanura akhir pekan lalu. SK tersebut langsung diperintahkan untuk ditindaklanjuti dan diproses oleh Sekretariat DPRD Nganjuk.

“Jadi pada Jumat pagi kami terima SK dan sore harinya kami kirim surat ke KPU untuk permintaan validasi dan verifikasi untuk proses PAW,” kata Tatit.

Nantinya, dikatakan Tatit, setelah surat hasil verifikasi dan validasi perolehan suara dari calon anggota DPRD Nganjuk telah diterima dari KPU maka pihaknya akan segera mengirim permohonan SK pemberhentian anggota DPRD dan SK penetapan PAW calon anggota DPRD melalui Bupati Nganjuk untuk Gubernur Jawa Timur.

“Kami kira apabila proses bisa cepat maka dalam satu bulan nantinya sudah akan dilakukan pelantikan anggota DPRD baru dari Partai Hanura,” ujar Tatit.

Seperti diketahui, DPC Partai Hanura Nganjuk telah menerima SK persetujuan pengunduran diri salah satu anggota DPRD Nganjuk dari DPP Partai Hanura. Dalam surat tersebut juga diturunkan SK usulan PAW dari DPP Partai Hanura.

Ketua DPC Partai Hanura Nganjuk, Raditya Haria Yuangga mengatakan, setelah menerima SK pemberhentian anggota DPRD dan SK PAW anggota DPRD Nganjuk Hendry Novryandie, pihaknya langsung menyerahkan SK tersebut ke DPRD Nganjuk.

“Kami berharap SK Pemberhentian dan SK PAW anggota DPRD dari Partai Hanura bisa segera diproses dengan cepat. Sehingga pelantikan anggota DPRD baru dari Partai Hanura bisa segera dilakukan,” tutur Raditya. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.