SURYA.CO.ID, PASURUAN – Pembuangan limbah diduga bahan berbahaya beracun (B3) oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Pasuruan kembali terjadi. Kali ini pembuangan limbah ke lingkungan hidup diduga dilakukan oleh perusahaan produsen infus, produk farmasi dan industri bahan makanan di wilayah Wonorejo.

Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan sudah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada perusahaan. Itu menjadi penanda bahwa perusahaan yang bernaung dalam Satoria Manufacturing (SM) itu melakukan pelanggaran undang-undang lingkungan dalam kegiatan bisnisnya.

Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka) dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pun ikut mengecam perbuatan tersebut. Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto mengatakan, SM melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Lujenag menjelaskan, dalam UU PPLH tersebut SM harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup, penghentian sumber pencemaran, dan sebagainya. “Karena diduga dengan sengaja melakukan pembuangan limbah cair, maka SM juga harus dikenakan denda Rp 3 miliar dan pidana penjara maksimal 3 tahun,” tegas Lujeng, Senin (3/7/2022).

Pusaka juga akan membawa perkara ini ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dilakukan audit mendalam untuk pemberian denda atau lainnya. “Kami juga akan melapor ke polisi terkait dengan dugaan tindak pidana lingkungan berdasarkan undang-undang lingkungan,” lanjutnya.

Sekali lagi, Lujeng menegaskan, ini warning bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di Kabupaten Pasuruan. Kabupaten Pasuruan memang membutuhkan investasi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan terbukanya lapangan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran.

“Tetapi harus investasi yang sehat. Investasi yang ramah lingkungan, tidak melanggar aturan, dan tidak merusak lingkungan,” paparnya.

Berdasarkan surat DLH Kabupaten Pasuruan tertanggal 10 Juni 2022, telah dilakukan verifikasi lapangan ke perusahaan PT Satoria. Berdasarkan fakta lapangan, DLH menemukan bukti dugaan pembuangan limbah cair B3 melalui pipa ke sungai besar tanpa izin.

“Terhadap dugaan pembuangan limbah B3 melalui pipa dari perusahaan ke sungai besar tanpa izin, dinyatakan terbukti,” kata Kepala DLH, Heru Farianto.

Berdasarkan fakta di lapangan, salah satu sumber air limbah yang masuk ke IPAL bersumber dari kegiatan laboratorium dan dari kegiatan farmasi. Yaitu berupa reject produk yang merupakan kategori limbah B3. “Kami juga mengenakan saksi administratif, dan meminta mereka untuk memperbaiki,” tutupnya. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.