Jakarta: Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 pada masa sidang V menuai catatan terutama fungsi legislasi. Meskipun dinilai cukup produktif, tapi undang-undang yang disahkan bukan prioritas. 
 
Laporan evaluasi kinerja DPR yang dirilis Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menunjukkan ada 11 rancangan undang-undang (RUU) yang berhasil disahkan pada masa sidang V. Namun hanya tiga dari RUU yang disahkan merupakan prioritas.
 
“Sayangnya dari 11 RUU yang disahkan tersebut, hanya tiga RUU yang berasal dari daftar RUU Prioritas 2022,” ujar Peneliti Formappu Lucius Karus dikutip Minggu, 14 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Delapan RUU lainnya, ujar Lucius, merupakan RUU Kumulatif Terbuka yang semuanya terkait undang-undang provinsi (lima RUU) dan daerah otonomi baru (DOB) di Papua sebanyak tiga RUU. Dengan demikian, menurutnya produktivitas legislasi DPR biasa saja.
 
Lucius menyampaikan tambahan RUU yang disahkan dari klaster daftar kumulatif terbuka bisa mengesankan untuk menutup kinerja rendah DPR. Selain itu, Formappi juga memberikan catatan mengenai produktivitas DPR dalam membahas RUU. 
 
“DPR masih suka memperpanjang proses pembahasan RUU. Tercatat ada tiga RUU yang pembahasannya diputuskan untuk diperpanjang,” ucap Lucius.
 
Tiga RUU itu yakni RUU Hukum Perdata, RUU Narkotika, dan RUU Landas Kontinen. Ada pula pembahasan RUU yang dihentikan yaitu RUU Penanggulangan Bencana.
 

Padahal, ujar Lucius, tuntutan penguatan regulasi kebencanaan hal yang mendesak mengingat Indonesia merupakan negara dengan kerawanan bencana. “Jika ditambah dengan ancaman bencana nonalam seperti pandemi covid-19 yang masih berlangsung, ancaman bencana tentu nyata,” cetusnya. 
 
Di samping itu, ia menyebut, pengesahan Undang-Undang No.13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sulit diapresiasi karena prosesnya dianggap tidak partisipatif. Pengesahan UU itu dinilai agar UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang dibuat menggunakan metode Omnibus Law, konstitusional. 
 
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena dibuat dengan metode Omnibus Law. Mahkamah memerintahkan DPR serta pemerintah memperbaikinya dalam waktu dua tahun. Namun, pemerintah dan DPR, sambung Lucius, justru memutuskan merevisi UU PPP untuk mengakomodir metode Omnibus Law. 
 
“DPR dan pemerintah meninggalkan semua kontroversi (UU Cipta Kerja) dengan mengesahkan Revisi UU PPP pada pekan pertama masa sidang V. Pembahasannya minim dan kilat, jelas revisi UU PPP sekedar mengantisipasi revisi UU Cipta Kerja yang terancam dibatalkan karena putusan MK,” papar Lucius. 
 
Pada masa sidang V, terdapat tiga RUU Prioritas yang berhasil disahkan. Selama periode 2022, total ada 12 RUU yang disahkan dari total 40 RUU yang masuk dalam daftar tersebut. 
 
“Dari 12 RUU tersebut sesungguhnya hanya enam RUU yang benar-benar disahkan pada 2022, sedangkan enam RUU lain sudah disahkan akhir 2021,” ujar Lucius.

 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.