Jakarta: Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi menyatakan siap menjalani proses hukum. Saat ini ia tengah berada di luar negeri dan berstatus buronan. 
 
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengungkapkan kliennya akan pulang ke Indonesia pada Minggu, 14 Agustus 2022. Setibanya di Tanah Air, Darmadi dipastikan langsung mendatangi tim penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
 
“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Juniver lewat pernyatannya, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Juniver menjelaskan alasan klienya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan karena sudah lansia. Surya Darmadi juga tengah menjalani pengobatan di luar negeri. 
 
Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses pengobatannya. Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku.
 
Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa. “Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum,” lanjut Juniver.
 

Ia mengungkapkan, keluarga Surya Darmadi heran terkait penetapan tersangka ini. Terlebih, sebagai pengusaha, Surya Darmadi merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu pegawai. Menurut keluarganya, Surya Darmadi merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia. 
 
Karena itu, Surya Darmadi pun telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri. “Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan,” ujar Juniver. 
 
Juniver mengimbau seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Semua pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta,” ungkapnya.
 
Penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Lalu, Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Tindakan para tersangka ini disebut Kejaksaan, menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.