Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memblokir seluruh rekening operasional PT Duta Palma Group. Pemblokiran dalam rangka penelusuran aliran dana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau.
 
“Tim jaksa penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
 
Ada empat rekening yang diblokir Kejagung. Keempat rekening itu tercatat atas nama PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia (BCA),” ungkap Ketut.
 
Namun, Ketut tak membeberkan total dana dalam empat rekening tersebut. Begitu pula jumlah uang yang disita.
 
Selain pemblokiran, Kejagung telah melacak aset PT Duta Palma Group. Total 23 bidang tanah dan bangunan disita yang beralamat di Riau hingga Jakarta Selatan.
 
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.
 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Surya dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di Lapas Pekanbaru. Sedangkan tersangka SD masih dalam status DPO (buron),” ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam keterangan video, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Jumlah itu berdasarkan hasil penghitungan ahli.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.