Jakarta: Bareskrim Polri telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR), ajudan Putri Chandrawathi, istri Kadiv nonaktif Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). RR sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
 
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu, 7 Agustus 2022.
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menjelaskan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. “(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebelumnya, tim khusus (timsus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezir Pudihang Lumiu (Bharada) E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
 
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
 
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J, selain Bharada E.
 
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.
 

Polri telah memeriksa 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2022.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 10 perwira terkait melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP penembakan Brigadir J di Duren Tiga. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.
 
Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.