Jakarta: Kronologi tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J) yang disampaikan Polri awal Juli 2022 diragukan. Keraguan ini muncul usai 25 anggota polisi diduga merusak dan menghilangkan CCTV yang berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum bisa memastikan akan menarik atau tidak kronologi yang disampaikan pada awal pengungkapan kasus. Tim khusus (timsus) tengah mendalami peristiwa itu hingga terang benderang.
 
“Tentunya semua motif sedang kita gali, kemudian semuanya jadi jelas. Jadi ini tugas dari timsus untuk kemudian membuat terang semuanya,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Listyo mengaku masih menunggu hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dilakukan dokter forensik pada Rabu, 27 Juli 2022. Dia menyebut hasil autopsi dan fakta yang ditemukan dari pemeriksaan saksi dan bukti akan menjadi satu rangkaian pembuktian secara scientific.
 
“Tentunya selalu menjadi salah satu yang akan kita pertanggungjawabkan kepada publik. Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan balistik forensik, metalurgi forensik, DNA dan hal-hal lain yang harus kita lakukan,” kata jenderal bintang empat itu.
 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengungkap kronologi tewasnya Brigadir J bermula dari baku tembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di rumah dinas Irjen Sambo di wilayah Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Brigadir J adalah sopir dinas istri Irjen Ferdy Sambo, sedangkan Bharada E anggota yang ditugaskan sebagai pengawal dan pengamanan Irjen Ferdy Sambo.
 
Baku tembak antara keduanya disebut tersulut saat melihat Brigadir J masuk ke kamar pribadi istri Sambo dan melakukan pelecehan seksual hingga menodongkan senjata api ke kepala Bhayangkari itu. Putri Candrawathi teriak dan terdengar Bharada E yang tengah berada di lantai dua rumah.
 
Dia langsung turun tangga dan menanyakan kejadian itu kepada Brigadir J saat menuruni anak tangga. Namun, Brigadir J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali. Tembakan Brigadir J selalu meleset. Bharada E membalas aksi itu sebanyak lima letusan tembakan dari tangga rumah. Hingga akhirnya mengenai tubuh Brigadir J yang mengakibatkan meninggal di tempat.
 
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Penembakan yang dilakukan ajudan Sambo itu terbukti bukan untuk membela diri. Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.