SURYA.CO.ID, SITUBONDO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo kembali disorot atas belum lengkapnya perizinan untuk pembukaan lahan tambak udang di Dusun Tanung Paser, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Bahkan anggota DPRD Situbondo mendesak agar aktivitas pembukaan tambak itu dihentikan dan ditutup karena perizinan belum ada.

Perizinan yang dimaksud adalah dokumen UPL-UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari DLH, dan Amdal Lalin dari Dinas Perhubungan.

Dan masalah UPL-UKL ini pula yang mencuatkan kasus dugaan korupsi yang menyeret beberapa orang sebagai tersangka. Sekarang Komisi III DPRD Situbondo mempersoalkan tidak adanya UPL-UKL untuk pembuatan tambak oleh PT Mitra Lautan Emas.

Tidak hanya, Komisi III juga mendatangkan perwakilan pemasok material hasil tambang ke areal lokasi tambak tersebut.

Terungkapnya ketiadaan izin tetsebut, setelah Komisi III melakukan hearing dengan perwakilan pemilik tambak dan sejumlah dinas terkait Pemkab Situbondo di ruang gabungan fraksi.

Bahkan saat ditanyakan anggota dewan terkait izin UPL-UKL dan Amdal Lalin, perwakilan PT Mitra Lautan Emas tidak dapat memperlihatkan. Meski tidak ada izin, PT Mitra Lautan Emas ternyata telah melakukan aktivitas penimbunan material di lokasi tambak.

Sekretaris DLH, Akhmad Purwandi membenarkan, jika pembuatan tambak di Dusun Tanjung Paser, belum mengajukan UPL-UKL. “Ya izin belum ada, seharusnya koordinasi dengan kami,” ujar Akhmad Purwandi kepada SURYA usai hearing.

Menurut Akhmad, saat ini penerbitan izin atau dokumen UPL-UKL bukan melalui DLH, karena DLH hanya memberikan surat rekomendasi. “Kami berkomitmen bahwa per 1 Agustus 2022, dokumen UPL-UKL itu bukan kami yang menbuat. Tetapi kami hanya merekomendasikan, terserah mau dikerjakan yang lain,” sergahnya.

Dijelaskan Akhmad, DLH tidak mempunyai kewajiban membuat dokumen dimaksud, tetapi hanya bisa memberikan rekomendasi. “Silakan cari yang memang ahli (dalam pembuatan dokumen perizinan),” tukasnya.

Sementara Ketua Komisi III, Zainul Arifin mengatakan, untuk sementara pihaknya merekomendasikan agar tidak ada aktivitas di lokasi tambak tersebut. “Kami ingin memgetahui secara detail, tentang dampak lingkungan yang nantinya ditimbulkan. Dan apa yang dilakukan pihak pengusaha,” ujar Politisi PPP ini.

Anggota dewan dari Dusun Tanjung Paser ini menjelaskan, usaha tambak dipastikan akan ada bangunannya. Namun yang pasti perizinannya belum dikantongi oleh pengusaha tambak.

Selain itu, lanjut Arifin, pengusaha tambak belum mengajukan Amdal Lalin tersebut. “Ya jika tidak digubris kita akan menindak secara tegas, karena tidak menghargai kebijakan pemerintah,” tegasnya.

DPRD tidak akan menghalangi masuknya investor ke Situbondo, melainkan akan memberikan support dengan syarat-syaratnya dipenuhi. “Tadi kami juga memanggil pihak pemasok material tanahnya. yaitu Ahmad Khodari. Tetapi yang datang dari CV Lintang Timur yang sudah ditutup. Ini kalau dibiarkan akan berakibat fatal,” kata Arifin.

Terpisah, komisaris PT Mitra Lautan Emas, Yudi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan izin UPL_UKL, namun belum terdaftar. “Kami sudah mengajukan ke Dinas Perizinan satu pintu, makanya sekarang kami berniat datang ke DLH. Sebab dokumen untuk pengajuan izin sudah ada,” kata Yudi kepada SURYA.

Saat ditanya Amdal Lalin, Yudi mengaku pihaknya semula memperkirakan bahwa ketentuan itu hanya berlaku untuk jalan protokol, dan bukan jalan desa. “Waktu itu kami mengira bahwa usaha di jalan desa itu tidak perlu (izin). Dan kami hanya berkoordonasi dan disuruh melengkapi saja,” pungkasnya. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.