SURYA.CO.ID, GRESIK – Eksekusi rumah di Jalan Banjarbaru, Perumahan Gresik Kota Baru, Desa Suci, Kecamatan Manyar oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik menuai perlawanan, Kamis (4/8/2022). Pemilik rumah bertahan di depan rumah dan istrinya tetap berada di dalam.
Putusan eksekusi dibacakan Panmud Perdata Pengadilan Negeri Gresik Sugeng Agung Siswwoyo. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 1/Eka.SHT/2022/PN Gsk. Pelaksanaan eksekusi tersebut atas pemohon eksekusi pada 20 Juni 2022 oleh Kuasa Hukum pemohon yaitu Davy Hendranata dari advokat Davy Hendranata&partners.
Selain itu, eksekusi juga atas pelaksanaan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya sesuai nomor : 1159/45/2021 pada 5 Oktober 2021. Lelang dilaksanakan atas tunggakan pembayaran utang piutang di bank yang tidak dibayar.
“Dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah beserta bangunan ini sudah melalui proses pemberitahuan (amaning) satu, dua dan tiga. Sekarang pihak pemenang lelang menghendaki bangunan ini dikosongkan,” kata Sugeng.
Pelaksanaan eksekusi dikawal ketat petugas Kodim 0817, Polres Gresik dan Satpol PP Kabupaten Gresik. Bahkan, pemilik rumah atas nama Indra Sapto Widodo sempat mempertanyakan alamat pemohon eksekusi.
Alasannya, alamat pemohon eksekusi merupakan palsu. “Kami minta alamat pemohon eksekusi. Itu alamatnya mana? Itu alamat palsu,” kata Indra saat di depan pagar rumah.
Sementara keluarga Indra masih di dalam rumah melaksanakan shalat Dhuha sebelum meninggalkan rumah dengan tertib. Rumah berukuran 60 meter persegi tersebut akhirnya dikosongkan oleh petugas eksekusi dari pemohon eksekusi.
Bahkan, teman-teman Indra yang di depan rumah untuk memberikan dukungan sempat membuat petugas Polres Gresik geram. Sebab, bergerombol di depan rumah Indra dan menghalangi petugas memindahkan barang-barang.
Proses pengosongan rumah juga terkendala kunci rumah, sebab pemilik rumah tidak membukakan pagar pintu dan pintu rumah, sehingga harus memanggil tukang kunci.
Kasubag OPS Polres Gresik, AKP Jannah memperingatkan kepada teman-teman Indra untuk pindah ke tempat lain, agar tidak menghalangi proses pengosongan rumah. “Saya hitung satu, dua, tiga. Kami harap untuk pindah dari halaman rumah ini agar proses eksekusi berjalan dengan lancar,” tegas Jannah. ****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.