Jakarta: Tim khusus (timsus) gabungan menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi. 
 
“Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh timsus khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah periksa 42 saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022. 
 
Andi mengatakan saksi itu di antaranya ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik. Termasuk, penyitaan sejumlah barang bukti baik alat komunikasi CCTV, barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah diperiksa maupun sedang pemeriksaan di laboratorium forensik. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kemudian, 11 saksi lainnya merupakan pihak keluarga Brigadir J. Namun, Andi tak membeberkan identitas ke-11 saksi itu. 
 
“Dan hasil penyidikan tersebut sudah gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap menetapkan Bharada E tersangka sesuai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” ungkap Andi.
 

 
Penetapan tersangka atas dasar laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J. Penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J terbukti bukan sebuah pembelaan diri. 
 
Bharada E masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Polisi disebut akan melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, lalu melakukan penangkapan dan penahanan. 
 
Andi menyebut penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi. Salah satu, yang akan diperiksa ialah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 4 Agustus 2022. 
 
“Dijadwalkan (pemeriksan Irjen Sambo) besok jam 10.00 WIB,” ucap jenderal bintang satu itu. 
 
Bharada E dan Brigadir J yang sama-sama ajudan Sambo disebut terlibat baku tembak di rumah dinas Sambo, wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Penembakan dilakukan karena Brigadir J keperpok melakukan pelecehan seksual dan pengancaman terhadap istri Irjen Sambo. 
 
Namun, keluarga Brigadir J tak memercayai pernyataan polisi itu. Keluarga tak yakin Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, yang merupakan istri pimpinannya. Sebab, Brigadir J sering menceritakan kebaikan Irjen Sambo dan istri kepada keluarga. 
 
Keluarga menduga Brigadir J tewas akibat pembunuhan berencana dan penganiayaan. Argumen itu atas dasar temuan luka-luka di tubuh Brigadir J. 
 
Autopsi ulang pun dilakukan di RSUD Sungai Bahar Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022. Hasilnya diperkirakan keluar empat minggu terhitung sejak autopsi ulang dilakukan. 

 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.