SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pengungkapan korupsi dana bantuan untuk warga miskin dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Bangkalan, terus berputar bak riak air dalam kolam. Kali ini,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SM sebagai tersangka dana bantuan dalam program Kementerian Sosial itu.

Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky mengungkapkan, SM ditetapkan sebagai tersangka baru setelah pihak kejari mendapatkan bukti-bukti kuat termasuk dari keterangan para saksi atas keterlibatannya dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana bantuan PKH alias PKH-gate periode 2017-2021.

“Sebenarnya penetapan tersangka SM sudah kami ekspose sekitar akhir Juli 2022. Nah ini sedang diupayakan lagi pemanggilan sebagai tersangka. Kalau tidak kooperatif juga, (ia masuk) DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Dedi, Rabu (4/8/2022).

Awalnya, Kejari Bangkalan menetapkan mantan isteri Kades Kelbung berinisial SU dan pendamping PKH tingkat desa periode 2017-2018 berinisial MZ, Selasa (28/6/2022). Modus yang dilakukan SU yakni mengambil, menguasai, dan mencairkan semua kartu milik 300 penerima manfaat PKH selama periode 2017-2021.

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial AM selaku pendamping PKH Desa Kelbung periode 2019-2021 dan seorang perempuan berinisial SI, Senin (11/7/2022) malam. Keduanya menyusul tersangka SU dan MZ.

Tiga hari kemudian, Kejari Bangkalan juga menggulung koordinator PKH Kecamatan Galis berinisial AGA, Kamis (14/7/2022) petang. Tim penyidik menemukan bukti kuat bantuan dana untuk warga miskin itu mengalir ke pria asal Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan itu. Kerugian negara kala itu masih terhitung senilai Rp 2 miliar.

“Kerugian negara kalau sampai sekarang meningkat ke Rp 3 miliar. Rata-rata (penerima manfaat PKH) sekitar Rp 300 ribuan yang dicairkan selama 3 bulan sekali selama periode 2017-2021. Sekarang (penghitungan kerugian) masih berjalan, dan intinya sudah sampai Rp 3 miliar,” jelas Dedi.

Sebelum ditetapkan tersangka, lanjutnya, SM menghadiri panggilan pertama sebagai saksi bersama 5 tersangka lain yang kala itu juga masih berstatus saksi. Namun pada pemanggilan kedua dan ketiga sebagai saksi, SM tidak hadir.

“Ketika yang lima orang itu kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan, SM tidak lagi memenuhi panggilan. Saat ini status (SM) nya sudah tersangka, kami akan layangkan panggilan sebagai tersangka,” tergasnya.

Ia menambahkan, tersangka SM selaku kades kala itu mengetahui bahwa istrinya, SU mengambil, menguasai, dan mencairkan semua kartu PKH. Dari lima tersangka yang telah ditahan, beberapa di antaranya juga turut memegang dan mencairkan kartu PKH.

“Setidaknya SM tahu bahwa ibu kades (SU) pegang kartu. Tetapi ternyata dalam perkembangannya pak kades ini pun selain tahu, ia menikmati juga. Di situlah kami nilai SM layak dibilang pelaku karena ia mengetahui tetapi malah menikmati juga, kami anggap sama,” pungkasnya. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.