Jakarta: Kepala Sub Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah angkat suara terkait kasus dua siswi di SD dan SMP di Jakarta dipaksa memakai jilbab oleh gurunya. Ia menegaskan tidak ada kewajiban memakai jilbab di sekolah negeri.
 
“Ada aturan Kepgub 2202 tahun 2015 itu tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri. Memang itu dijelaskan ada pengaturan penggunaan baju buat muslimah, termasuk jilbab, cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilannya. Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya,” ujar Taga saat diwawancarai awak media, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Taga mengatakan penggunaan jilbab di sekolah sudah ada aturannya, tertuang dalam Kepgub 2202 Tahun 2015 dan Pergub No. 178 Tahun 2014. Menurut Taga, penggunaan jilbab bagi siswi disesuaikan dengan tingkat keyakinannya. Aturan tentang seragam sekolah tersebut juga telah diatur oleh Dinas Pendidikan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Taga menuturkan penggunan jilbab bukan hal yang wajib. Taga meluruskan bahwa kasus yang terjadi bukan mewajibkan siswi memaki jilbab.
 
“Ya bilang wajib enggak ada, enggak ada yang mewajibkan. Kemarin juga itu bukan mewajibkan kok. Kita juga udah ngejelasin bahwa enggak mewajibkan,” tegas Taga.
 
Taga juga angkat suara terkait kabar tentang pemaksaan pemakaian jilbab pada siswi adalah hal yang tidak benar. Pihaknya telah mengunjungi sekolah bersangkutan dan tidak terbukti ada unsur pemaksaan.
 
“Itu enggak bener, yang bilang maksa siapa? Gurunya? Gurunya siapa? Kita udah tanya ke sana nggak ada diwajibkan, apalagi dipaksa-paksa. Ini zaman beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya itu sebenarnya enggak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah,” beber Taga.
 

Selain itu, Taga menerangkan selama ini tidak ada masalah penggunaan pakaian seragam sekolah, termasuk penggunaan jilbab. Sebab, penggunaan jilbab adalah hak seorang muslim. Bahkan, menurut Taga, harus ada rasa menghormati jika ada siswi yang memutuskan tidak memakai jilbab.
 
“Di pergub-nya itu ada diatur jika ingin menggunakan jilbab silakan, kalau tidak menggunakan silakan. Artinya di sekolah negeri itu aturannya tidak berdasarkan suatu agama,” tegas Taga.
 
Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan imbauan kepada seluruh tingkatan pendidikan sekolah. Imbauan ini sebagai upaya agar tidak ada lagi unsur pemaksaan pada penggunaan pakaian seragam sekolah. 
 
“Sudah, setelah itu langsung semua secara serentak baik SD, SMP, SMA ada imbauan kepada semua kepala sekolah,” kata dia.
 
Sebelumnya ada laporan pemaksaan penggunaan jilbab kepada seorang siswi SD negeri di Jakarta Barat dan seorang siswi di SMP negeri di Jakarta Selatan. Kedua siswi merasa tertekan akibat ditegur tidak memakai jilbab. Siswi tersebut merasa disudutkan karena guru menegur di depan murid lainnya. (Media Indonesia-Arbida Nila)
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.