SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Panen kasus korupsi di Bangkalan saat ini jelas bukan panen yang menyenangkan bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, tetapi menambah kesibukan. Tetapi dari beberapa kasus yang ditangani, kejari terlebih dahulu menyelesaikan berkas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Gayam, Kecamatan Blega Tahun Anggaran 2016.

Dengan mengebut kasus ini, diharapkan dugaan korupsi berjamaah oleh kepala desa (Kades) aktif berinisial MH (46), juga cepat disidangkan. MH saat ini berada di balik jeruji Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya bersama tiga kroninya.

Yaitu mantan Pj Kades Karang Gayam tahun 2016 berinisial RS (57), mantan Bendahara Desa Karang Gayam tahun 2016 berinisial ZA (50), dan pensiunan PNS sekaligus mantan Sekretaris Desa Karang Gayam tahun 2016 berinisial Selanjutnya, US (62).

“Berkas-berkasnya sudah lengkap. Sedang kami kebut untuk proses pembuatan dakwaan sehingga bisa lebih cepat disidangkan di Pengadilan Tinggi Surabaya,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Hendrawan, Selasa (2/8/2022).

Seperti diketahui, proses penyidikan hingga pelimpahan keempat tersangka berikut barang bukti atas perkara dugaan penyelewengan APBDes Tahun Anggaran 2016 itu sebelumnya dilakukan Satreskrim Polres Bangkalan. Kerugian negara senilai Rp 587.339.400 dari total anggaran Rp 1,06 miliar yang disediakan.

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari dokumen laporan pertanggungjawaban DD dan ADD APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016, Perdes tentang APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016, dokumen-dokumen terkait pencairan APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016.

Termasuk dokumen-dokumen terkait SK pengangkatan jabatan Pj Kades, Bendahara Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD Karang Gayam tahun 2016, serta uang tunai senilai Rp 150 juta. Tersangka kades aktif berinisial MH kala itu tercatat menjabat Ketua BPD Karang Gayam.

“Proses kasus ini lebih cepat jika dibandingkan kasus-kasus tindak pidana korupsi lainnya. Karena kami menerima pelimpahan dari teman-teman penyidik Satreskrim Polres Bangkalan,” jelas Hendrawan.

Dalam modusnya, seperti yang telah disampaikan KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana, keempat tersangka melakukan pembelanjaan dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Para perangkat desa dan Ketua BPD Karang Gayang yang masih dijabat tersangka MH tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan APBDes dan turut serta melakukan pengelolaan tanpa pertanggung jawaban yang jelas, tidak membelanjakan kegiatan, banyak melakukan kegiatan fiktif, pembelanjaan fiktif.

“Begitu rampung langsung dilimpahkan karena masih banyak perkara tindak pidana korupsi yang tengah kami tangani,” tegasnya.

Selain kasus tersebut, Kejari Bangkalan tengah menyiapkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi lain seperti dana bantuan untuk warga miskin berupa Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial periode 2019-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Perkara ini menyeret mantan isteri Kades Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SU, pendamping PKH tingkat desa 2017-2018 berinisial MZ, pendamping PKH tingkat desa 2019-2021 berinisial AM, seorang perempuan tanpa jabatan berinisial SI, dan pendamping PKH kecamatan berinisial AGA.

Kejari Bangkalan juga disibukkan pembuatan dakwaan kasus dugaan penyalahgunaan DD atau APBDes Tanjung Bumi tahun anggaran 2021. Kasus ini menyeret Camat Tanjung Bumi berinisial AA serta Kades Tanjung Bumi berinisial MR.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejari Bangkalan merilis sejumlah tujuh titik pekerjaan pengaspalan dengan pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa. Sejumlah 4 pekerjaan di antaranya dilaksanakan pada tahun 2022 dan sejumlah 3 pekerjaan lainnya dilakukan pada tahun 2021. Ditemukan kerugian negara senilai Rp 300 juta. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.