SURYA.CO.ID, JEMBER – Banyaknya anggota DPRD Jember yang mangkir menjadi biang gagalnya pengesahan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2021, Minggu (31/7/2022). Buntut kegagalan itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto langsung menemui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan kemudian muncul wacana kembali menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Bupati Hendy datang menemui Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (1/8/2022). Bersama Wabup Jember, M Balya Firjaun Barlaman, dan sejumlah pejabat di Pemkab Jember, Hendy juga melakukan konsultasi untuk mencari solusi pasca tidak disahkannya Raperda LPP APBD 2021 menjadi Perda LPP APBD tahun 2021.

Menurut Bupati Hendy, pihaknya berkewajiban melapor dan mencari solusi, karena berdasarkan aturan, setelah pembahasan dan penetapan Perda LPP APBD tahun anggaran sebelumnya, maka akan dilanjutkan pembahasan Perubahan APBD tahun berjalan.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3, penetapan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun sebelumnya. “Menindaklanjuti hal itu, kami langsung lapor kepada Ibu Gubernur,” kata Hendy, Selasa (2/8/2022).

Dalam kesempatan itu, bupati meminta izin untuk menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dengan perubahan Perda menjadi Perkada, banyak perubahan asumsi perencanaan yang harus diubah melalui P-APBD.

Salah satunya adalah gaji non ASN yang di awal hanya dianggarkan 10 bulan, serta kekurangan anggaran ADD dan usulan masyarakat yang seharusnya ditampung dalam P-APBD.

Karena itu, bupati memohon kepada gubernur bahwa Jember akan menggunakan Perkada P-APBD di Tahun 2022. “Meski menjadi problem, Ibu Gubernur memahami situasi di Jember dan menyarankan untuk langsung konsultasi ke Dirjen Keuangan daerah,” paparnya.

Hendy menegaskan, meskipun tidak ada Perda LPP APBD tahun 2021, dan nantinya memakai Perkada, pembangunan di Kabupaten Jember tidak boleh terhambat.

Pembahasan LPP APBD tahun sebelumnya merupakan pembahasan rutin tahunan antara eksekutif (kepala daerah) dan legislatif (DPRD). Pada Jumat (29/8/2022) lalu, eksekutif dan legislatif Pemda Jember sudah bertemu dalam rapat paripurna DPRD Jember. Agenda rapat paripurna itu pengesahan Raperda LPP APBD tahun 2021 menjadi Perda.

Namun karena peserta rapat tidak kuorum, maka sidang paripurna ditunda. Sampai penundaan 2 kali 1 jam, kuorum tidak terpenuhi. Hingga akhirnya, rapat paripurna kembali digelar pada Minggu (31/7/2022).
Karena 31 Juli merupakan batas akhir pembahasan dan penetapan Perda LPP APBD tahun sebelumnya, jika mengacu kepada aturan pembahasan anggaran keuangan negara di tingkat kabupaten/kota.

Rapat paripurna digelar malam hari. Namun rupanya, kuorum tidak tercapai lagi. Dari 50 anggota dewan, hanya 28 orang yang hadir.

Padahal untuk mencapai kuorum rapat paripurna penetapan peraturan daerah, dibutuhkan jumlah peserta 2/3 dari jumlah anggota dewan. Untuk di DPRD Jember membutuhkan 33 orang.

Kuorum tidak terpenuhi, Raperda LPP APBD tahun 2021 pun batal disahkan. Hal ini yang membuat kepala daerah Jember beserta beberapa orang pejabat Pemkab Jember melapor ke gubernur Jatim, selaku kepanjangan tangan pemerintah pusat. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.