Semarang: Kementerian Agama (Kemenag) telah meresmikan 1 Dzulhijjah 1443 Hijriah/2022 yang jatuh pada Jumat 1 Juli 2022. Berbagai persiapan masyarakat untuk menyambut hari besar umat Islam yaitu Iduladha salah satunya menyiapkan hewan kurban.
 
Namun banyak pedagang yang menyalahgunakan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Seperti halnya yang terjadi di kawasan Gunung Pati, Semarang, Jawa Tengah.
 
Melansir dari Metrotvnews pada Sabtu, 2 Juli 2022 bahwasannya Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, mendapati sebuah pedagang yang tidak memiliki SKKH.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tidak hanya itu, petugas juga menemukan jumlah sapi yang terlihat lemas serta dengan tanda-tanda fisik terpapar PMK atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease. Jenis penyakit tersebut merupakan penyakit hewan yang menular dengan sifat akut dan disebabkan oleh virus.
 
Dalam razia tersebut Satpol PP Semarang bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, meminta sapi yang mendekati Iduladha. Lapak Hewan Kurban di Semarang Disidak
Kementerian Agama (Kemenag) telah meresmikan 1 Dzulhijjah 1443 Hijriah/2022 yang jatuh pada Jumat 1 Juli 2022. Berbagai persiapan masyarakat untuk menyambut hari besar umat Islam yaitu Iduladha salah satunya menyiapkan Hewan Kurban.
 
Namun banyak pedagang yang menyalahgunakan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Seperti halnya yang terjadi di kawasan Gunung Pati, Semarang, Jawa Tengah. Melansir dari Metrotvnews, Sabtu, 2 Juli 2022 bahwasannya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, mendapati sebuah pedagang yang tidak memiliki SKKH.
 
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan jumlah sapi yang terlihat lemas serta dengan tanda-tanda fisik terpapar PMK atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease. Jenis penyakit tersebut merupakan penyakit hewan yang menular dengan sifat akut dan disebabkan oleh virus.
 
Dalam razia tersebut Satpol PP Semarang bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Semarang, meminta sapi yang terpapar untuk dikembalikan ke kandang atau dipulangkan ke pedagang. (Mustafidhotul Ummah)
 

(MBM)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.