Jakarta: Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol menjadi syarat utama agar partai politik (parpol) bisa menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 memberikan waktu pada 1 hingga 14 Agustus untuk parpol bisa melengkapi data di Sipol.

Fungsi sipol

Sipol berfungsi untuk keperluan pendaftaran, pemindaian atau screening, verifikasi, hingga penetapan partai peserta Pemilu 2024. Mekanisme pendaftaran melalui Sipol merupakan rangkaian pertama dari empat rangkaian pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
 
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menjelaskan partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024 harus memasukkan data-data persyaratan sebagai partai politik peserta pemilu ke Sipol terlebih dahulu. Setelah itu, baru bisa datang ke kantor KPU untuk mendaftar.
 
“Jadi, parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024 terlebih dahulu harus sudah menginput data sebagai persyaratan,” kata Titi dalam program Breaking News, Metro TV, Senin, 1 Agustus 2022.

Apa saya yang disiapkan?

Pada proses input ini, data partai politik akan dicek kelengkapan persyaratannya. Jika terdapat data yang belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh partai politik. 
 
“Nah, tadi sudah disampaikan bahwa proses pendaftaran ini akan mengecek lengkap atau tidak lengkapnya berbagai pemenuhan persyaratan yang sudah di-input di Sipol,” kata dia. 
 
Baca: KPU: PPP, PAN, dan Golkar Bakal Daftar 10 Agustus
 
Data-data dan syarat yang harus dilengkapi parpol meliputi:

  1. Data kepengurusan, data kantor tetap, data keanggotaan;
  2. Memastikan parpol berbadan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  3. Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah perwakilan kabupaten/kota di provinsi;
  4. Memiliki kepengurusan paling sedikit 50 persen di tingkat kecamatan di daerah kabupaten/kota;
  5. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan 30 persen fi tingkat provinsi dan kabupaten/kota; dan
  6. Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1 berbanding 1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik. 

 

Halaman Selanjutnya

Titi mengatakan Sipol ini adalah…

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.