Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (covid-19). Surat Edaran (SE) diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi covid-19 di beberapa daerah.
 
SE mengatur penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) pada rombongan belajar paling sedikit tujuh hari bila terdapat kasus konfirmasi covid-19 dalam hal ini terjadi klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan. Dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi covid-19 5 persen atau lebih.
 
“Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kemudian, peserta didik terkonfirmasi covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan tak boleh ikut PTM paling sedikit lima hari. Dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi covid-19 di bawah 5 persen.
 
“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin covid-19,” kata Suharti.
 
Seharti menuturkan kesepakatan berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur pembelajaran tatap muka 100 persen di masa pandemi covid-19. Kesepakatan juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait.
 
Pihaknya ingin pembelajaran di satuan pendidikan berjalan dengan baik namun tetap meminimalkan risiko penularan covid-19 di satuan pendidikan. Pemerintah daerah (pemda) juga didorong merespons cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis.
 
Selanjutnya, melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes covid-19 lalu melakukan penetapan klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.
Selain itu, pemda juga diharuskan melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya.
 
Terutama, memastikan penerapan protokol kesehatan ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala, maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
 
 

 

(REN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.