SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI – Kasus penistaan seksual atau pencabulan anak di bawah umur yang belakangan ini mengungkap para pelaku dari berbagai daerah, menjadi fenomena memprihatinkan. Salah satunya seorang guru berinisial IM (57) yang mengaku melakukan perbuatan tidak terhormat itu pada anak didiknya dalam waktu setahun terakhir.

Dan ini mengenaskan, karena perbuatan tersebut dilakukan sang guru saat proses belajar di lingkungan pendidikan. Modusnya, IM mengadakan bimbingan belajar (bimbel) agar bisa melakukan penistaan pada 7 anak didik korbannya.

“Tersangka mengakui melakukan sejak Juli 2021 sampai dengan Juli 2022,” ungkap AKP Tomy Prambana, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota kepada sejumlah awak media, Jumat (29/7/2022).

Selain itu IM juga meminta korban untuk mengisi nilai saat perbuatan cabul dilakukan oleh pelaku. “Kegiatan bimbel dilakukan di ruang kelas,” ungkapnya.

Dijelaskan Tomy, setelah mendapatkan laporan pihaknya kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti serta gelar perkara.Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan menemukan alat bukti yang cukup dilakukan kembali gelar perkara serta menentukan tersangka. “Tersangka sudah kami periksa dan telah dilakukan penahanan di Polres Kediri Kota,” jelasnya.

Tersangka IM bakal dijerat dengan pasal 82 Undang -undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76 e Undang -undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik seperti baju siswa dan alat peraga anatomi tubuh manusia.

Kasus oknum guru cabul di salah satu SD di Kota Kediri itu sebelumnya telah dilaporkan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Kediri, pelaku telah mengakui melakukan tindakan pencabulan terhadap 7 anak didiknya di ruang kelas.

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar bahkan sangat marah, dan telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.

Kasus oknum guru cabul telah menyulut aksi demo pegiat perlindungan anak dan gabungan LSM di Kota Kediri. Masalahnya oknum guru itu diam-diam melakukan mediasi dengan keluarga korban agar tidak dibawa ke ranah hukum. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.