SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Sebanyak 30 wartawan di Pamekasan, dari media cetak, online dan radio, mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) yang digelar di Hotel Odaita, Pamekasan, mulai Sabtu (27/8/2022) hingga Minggu (28/8/2022).

Ketua Perstauan Wartawan Indonesia (PW) Pamekasan, Tabri S Munir, mengatakan, UKW yang digelar ini merupakan kerjasama antara PWI Pamekasan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan.

Menurut Tabri, dari 36 wartawan yang pendaftar untuk mengikuti UKW, yang lolos ferivikasi 30 orang. “Kami berharap dengan digelarnya UKW ini, nanti kualitas teman-teman di bidang jurnalistik bisa ditingkatkan dan menjadi wartawan yang kompeten,” ujar Tabri S Munir kepada SURYA, Jumat (26/8/2022).

Dikatakan Tabri, sehari sebelum digelar UKW seluruh peserta terlebih dulu mendapat materi pemahaman mengenai etika penulisan menyangkut perempuan dan anak di bawah umur.

Dan menghadirkan narasumber dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan dan etika publikasi medis dan pasien yang dirawat di rumah sakit, menghadirkan dokter dr Ratna Hermawati, Spesialis Anestesiologi, di RSUD Slamet Martodirjo Pamekasan.

Sementara Wakil Ketua PWI Jatim Bidang Organisasi, Machmud Suhermono, narasumber sekaligus penguji untuk UKW, lebih dulu memberikan pencerahan kepada peserta mengenai penulisan orang yang masih berstatus praduga tidak bersalah, yang tengah berperkara di tingkat kepolisian.

“Selama ini saya sering membaca tulisan wartawan, dan menonton siaran TV, orang yang diduga tersangkut tindak pidana maupun perdata di kepolisian, teman-teman wartawan masih menyebut dengan pelaku,” Machmud memulai paparannya.

“Sebelum mendapat keputusan tetap dari pengadilan, harusnya penyebutannya diawali dengan kata terduga. Sebab jika sudah telanjur disebut pelaku, sementara putusan pengadilan menyatakan tidak bersalah, siapa yang akan bertanggung jawab? Kalau hal ini terjadi, tidak ada manfaatnya, malah bahaya besar,” sambung Machmud.

Selain itu, Machmud menjabarkan sekilas laporan pencemaran nama baik yang ditulis wartawan di media massa dengan alasan penghinaan dan dituding melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Machmud menguraikan, saat ini sudah ada surat keputusan bersama (SKB) sebagai implementasi UU ITE, yang ditandangani Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo.

“Tolong SKB ini dipelajari dan dipahami. Kemudian didiskusikan dengan pakar hukum dan pihak kepolisian. Sebab belakangan ini, kita sering mendengar adanya wartawan yang sedikit-sedikit dilaporkan karena melanggar ITE,” ujar Machmud.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Djoko Tetuko, salah seorang penguji UKW, lebih dulu menjelaskan kepada peserta mengenai pelaksanaan UKW agar para peserta tetap bisa mengerjakan dengan lancar dan tidak ada kendala.

“Tolong teman-teman diperhatikan, dalam ujian di sesi jejaring besok narasumber yang dihubungi jangan sampai salah orang. Tetapi mereka narasumber yang betul-betul mengerti dan kompeten di bidangnya,” ujar Djoko. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.