“Transaksi mengindikasikan demikian (ada penyalahgunaan dana),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin, 4 Juli 2022.
PPATK pun membeberkan sejumlah fakta terkait temuan dana ACT dan tindakan yang dilakukan. Berikut rinciannya:
1. PPATK blokir 60 rekening milik ACT
PPATK memblokir 60 rekening milik ACT. Pemblokiran buntut dugaan penyelewangan dana di lembaga pengumpul dana umat itu. Pemblokiran baru dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana umat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening, atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.
Ivan memastikan pemblokiran akan terus dilakukan terhadap rekening yang terkait dengan ACT. Pihaknya masih mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
2. Dana yang diterima ACT dijadikan bisnis
Hasil pemeriksaan PPATK, diduga dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Melainkan, dikelola untuk menghasilkan keuntungan.
“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan,” tutur dia.
Ia mencontohkan, ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. Setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT. Namun, dirinya tidak menyebut spesifik sosok pendiri ACT dimaksud.
“Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT,” beber dia.
3. Perputaran dana ACT…
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.