Barang bukti jenis sabu dihancurkan dengan cara diblender dengan dicampurkan cairan kimia kemudian dimasukkan ke dalam wadah besar untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan lebih sekitar 19,421 kilogram sabu dan 100 botol miras.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti yang diperoleh dari tersangka berinisial MR, S, dan J yang tertangkap akhir Mei 2022 lalu.
“Dari masing-masing barang bukti tersebut seberat 40 gram digunakan untuk pembuktian persidangan dan seberat 10 gram dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan. Sisa barang bukti yang dimusnahkan yaitu sekitar 19.371,7 gram sabu atau hampir 20 kilogram,” kata Budi, Jumat, 8 Juli 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan tindakan yang dilakukan untuk memberantas narkoba, yakni dengan preventif dan represif.
“Kalau represif mungkin kita bisa melakukan sinergi dengan BNN, namun untuk tindakan preventif kita tetap membutuhkan bantuan dari seluruh pihak yang komprehensif,” tutur dia.
Baca: BNN Musnahkan 6 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara
Sementara itu, Kepala BNN Kota Malang, Kombes Raymundus Andhi Hedianto, mengatakan jika pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bahu-membahu.
“Saya ucapkan selamat atas kerja keras Polresta Malang Kota yang telah bekerja keras untuk menangkap jaringan-jaringan yang ada di Kota Malang, saya berharap kita semua dapat selalu bekerjasama dan saling bahu-membahu untuk memberantas narkoba,” tutur dia
Sedangkan, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengapresiasi Polresta Malang Kota atas keberhasilannya memberantas narkoba.
“Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya untuk Polresta Malang Kota yang telah bekerja keras untuk memberantas narkoba di Kota Malang demi mewujudkan kota kita yang tercinta ini menjadi BERSINAR atau Bersih dari narkoba,” kata Sofyan.
(NUR)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.