Pangkalpinang: Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang juga Penjabat Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin menyebutkan ada 123 ribu hektare lahan kritis akibat aktivitas tambang timah ilegal.
 
Hal itu di sampaikanya berdasarkan catatan dalam laporan yang diterima Ditjen Minerba ESDM, terkait lahan kritis yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal.
 
“Ini akan ada biaya yang harus kita keluarkan untuk memulihkan kondisi lingkungan, yang juga harus menjadi titik berat perhatian, karena kita tidak ingin mewariskan lahan kritis ini untuk anak-cucu kita,” kata Ridwan, Minggu, 24 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Walaupun sering terbentur dengan permasalahan lingkungan, Ridwan juga menegaskan bahwa timah belum tergantikan. Artinya, dalam jangka panjang komoditi ini masih dibutuhkan oleh dunia.
 
Menurut dia, pemerintah memberikan perhatian yang sangat besar kepada timah, dan menyadari tata kelola pertimahan belum ideal.
 

“Untuk penguasaan, yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat untuk memantau aliran material ini yang akan diintegrasikan dengan simbara (sistem informasi batubara dan mineral),” jelasnya.
 
Sebagai bisnis, pemerintah tak menampik selalu ada dampak negatifnya. Seperti ada smelter yang tidak punya IUP, tapi bahan bakunya ada terus. Juga kerap ditemukan IUP tapi tidak pernah ada kegiatan.
 
“Dampak seperti ini harus kita bangkitkan kesadaran penuh, bahwa keberadaan timah yang ada di negara kita ini, khususnya Babel jangan sampai menimbukan efek-efek negatif seperti itu,” ujar dia.
 
Ridwan menyebutkan untuk menegakkan hukum, sudah dibentuk satuan tugas pertambangan ilegal oleh pemerintah, guna menegakkan regulasi agar komoditas ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
 
“Dalam kapasitas saya sebagai Pj gubernur, yang dilakukan saat ini adalah menata kegiatan pertambangan ilegal agar dapat menjadi legal. Artinya, bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam industri ini perlu untuk melakukan perizinan,” ungkap dia.
 
Ia menambahkan Pemerintah Babel menyediakan tempatnya sampai tiga bulan ke depan. Jadi dalam hal ini pemerintah telah memberikan jalan untuk melaksanakan Undang-Undang, bahwa apa yang dilakukan sesuai dengan peraturan.
 

(MEL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.