SURYA.CO.ID, PASURUAN – Sejumlah LSM atau Non Governmental Organization (NGO) Pasuruan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menangkap pihak-pihak yang ada di balik kasus pemotongan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk Ponpes, Madin, dan TPQ.
Secara umum, kasus yang membuat negara dirugikan ini memang sedang berjalan dan ada 11 orang tersangka yang sudah disidangkan. Hanya saja, para NGO berpendapat jika masih ada pihak-pihak yang menjadi menjadi dalang pemotongan BOP ini, malah belum tersentuh.
Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto mengatakan, kedatangannya bersama sesama NGO adalah meminta penyidik kejaksaan mendalami kasus ini pemotongan BOP, karena memang belum menyentuh dalang alias mastermind.
“Pemotongan ini kan dilakukan secara masif. Jadi kami menilai pasti ada dalang atau otak di balik pemotongan bantuan yang hampir merata terjadi di semua lembaga penerima bantuan. Penyidik jangan ragu menyeret mastermind kejahatan ini ke persidangan,” ujar Lujeng.
Disampaikan Lujeng, jika kejaksaan berhasil menyeret otak kejahatan yang dilakukan secara terstruktur ini, maka akan memberikan efek jera. “Biar kapok. Mereka yang ada di balik kasus ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Ia meminta kejaksaan menindaklanjuti hal ini, apalagi jika ditemukan fakta-fakta baru yang mencuat dalam persidangan. Ia juga mendorong kejaksaan agar tidak ragu, sekalipun banyak pihak yang melakukan intervensi dalam perkara ini.
“Itu harus ditindaklanjuti. Sekalipun ada invisible hand atau pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi, jangan takut dan ragu. Kami akan memberi support kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa sempat memanggil sejumlah NGO yang diduga mengetahui kasus pemotongan BOP. Selain itu, penyidik sempat memanggil beberapa anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk dimintai keterangan.
“Siapapun itu, yang terlibat dalam kasus ini harus dimintai pertanggung jawabannya sesuai dengan perannya. Kejaksaan harus berani menyampaikan ke publik, jika tidak terlibat, sampaikan ke publik sebagai langkah pembersihan nama mereka,” urai Lujeng.
Jika ada yang terlibat, kata Lujeng, kejaksaan jangan ragu untuk menyampaikan ke publik. “Tuntaskan jika dari pihak-pihak itu memang ada yang terlibat dalam kasus yang mencoreng nama besar lembaga pendidikan di Pasuruan ini,” paparnya.
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.